Kasus Perusakan Lahan di Batubara Masuk Dalam Agenda Kerja Komisi A DPRD Sumut
Batubara,- Komisi A DPRD provinsi sumatera Utara Kunker tinjau objek perusakan Lahan yang ada di desa Kuala Tanjung dan akan mengumpulkan informasi dan selanjutnya memanggil RDP sekaligus buat kesimpulan untuk di rekomendasikan ke penyidik Polda Sumut,mempercepat proses Hukum terhadap permasalahan tersebut.
Kasus Perusakan Lahan di Desa Kualatanjung BatuBara yang dilaporkan Ponirin 12 maret 2020 lalu, ke Polres Batubara dan sudah dilimpahkan ke Polda Sumut, masih berlanjut dan Kembali masuk dalam Agenda kerja komisi A DPRD Sumut Sebagai tindaklanjut dari Laporan masyarakat yang sempat merekomendasikan hasil RDP pertama ke Mapolda Sumut .
Rombongan Komisi A DPRD Sumut yang sejak 5 bulan terhir mendapatkan laporan Ponirin terkait Perusakan lahan yang tidak kunjung selesai di tangan Mapolda Sumut, Membuat Perwakilan Rakyat itu menjalankan Fungsi Pengawasan nya, Dalam Kunker ke Kabupaten Batubara dan menyempatkan tim Rombongan untuk meninjau lanah yang Info nya dirusak, Kamis (27/05/2021)
Dihadapan awak media pihak DPRD Sumut menyampaikan kalau mereka hadir sebagai Tindaklanjut dari RDP yang pertama, dan sebagai bentuk peduli terhadap masyarakat Yang hak nya Belum tercapai khususnya di Batubara, sesuai dengan tupoksinya akan menindaklanjuti apa yang terdapat di lapangan sebagai bahan rekomendasi nanti ke Penegak Hukum untuk segera menyelesaikan permasalah tersebut.
Wakil ketua komisi A DPRD Sumut, Drs Julius Hutabarat kepada wartawan menyampaikan kalau peninjauan lapangan ini adalah lanjutan dari RDP sebelumnya, Terkait Laporan Masyarakat atas nama Ponirin kalau ladangnya dirusak, Karena Laporan nya belum di selesaikan Penegak Hukum.
"Ini sebenarnya adalah lanjutan, Kami telah melakukan RDP di DPRD provinsi terkait laporan Ponirin, bahwa adanya persoalan perusakan ladang mereka,saat ini kami melakukan kunjungan kedua melihat objek apa yang dirusak, pada saat ini juga kami manfaatkan kesempatan dengan mediasi Pemerintah setempat yaitu di kantor kepala Desa,Sehingga kehadiran pemerintah baik kepala Desa, camat juga kedua belah pihak dan pihak kepolisian Polres dan Penyidik dari Polda" ungkap nya.
"Nah! disini kita manfaatkan untuk melihat dan mendengar keterangan mereka, sehingga apa yang kami dengar dan kami lihat dengan objek itu nanti nya akan kami lakukan kroscek, sehingga kebenarannya nanti kami lihat"
"untuk sementara Apa yang kami dengarkan dan apa yang kami dapatkan sebagai informasi awal adalah, Keterangan tentang kekuatan hukum fakta hukum yang kami dengar dari kedua belah Pihak,"
"Kemudian kami dengar juga pendapat dari lembaga pertanahan BPN, dari kantor pertanahan apakah sudah ada surat yang dibuat dalam bentuk sertifikat, terkait dengan objek yang Perkara?,
"Sampai saat ini kedua belah pihak belum ada mempunyai surat sertifikat, sehingga kami merasa bahwasanya ini masih SKT, ini ada tadi pendapat camat sampai sekarang juga belum ada yang mengeluarkan surat sertifikat"
"Selanjutnya kami akan melakukan rapat bersama di komisi A , akan memanggil RDP, sekaligus mengambil satu keputusan dalam bentuk rekomendasi yang akan kami sampaikan ke Polda pada penyidik guna mempercepat proses yang ada saat ini" tutup Julius.Sementara itu Ketua komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto yang turut dalam rombongan menyampaikan, seharusnya ini gawean DPRD setempat, kunjungan kerja meninjau lapangan pada objek lahan ini, terkait adanya laporan masyarakat, dan ini adalah bentuk kalau DPRD provinsi sumatera Utara hadir di tengah-tengah masyarakat.
"Sejati nya ketika terjadi permasalahan tanah di tingkat dua disampaikan dulu ketingkat ke DPRD Daerah, kami selaku DPRD provinsi menerima laporan masyarakat, ya kami insya Allah akan hadir membantu sebisa kami, dalam hal ini kita mengundang pihak Polda, BPN, unsur kabupaten, untuk duduk Bareng melihat objek tanah yang seperti pengaduan bapak Ponirin" jelas Susanto.
Hendro Susanto menambahkan "pertama kita akan mengecek alas hak nya, sesuai dengan regulasi yang ada apa tidak?
"Terus yang kedua kita lihat proses proses lapangan, sesuai laporan Ponirin, menyampaikan tanah beliau, yang diduga seperti apa yang ada di plang tersebut", ucap nya sambil melihatkan plang yang di buat atas nama Marisa.
lanjutnya lagi "seperti dilakukan diduga diserobot oleh salah seorang warga juga" katanya
"Kita akan berlaku arib dan bijaksana mangkanya kita panggil BPN, karena BPN akan melihat, keabsahan legalitas tanah itu, kalau surat tanah itu masih tingkat Desa kita akan melihat bagaimana proses nya" tutupnya
Pantauan media di lapangan kedua belah pihak yang berseteru baik itu Ponirin maupun Marisa hadir masing-masing didampingi kuasa hukumnya
Sempat terjadi adu mulut, Antara , Ponirin dan keluarga Marisa Simanjuntak pada saat Ponirin menunjukkan objek yang katanya dirusak dan di pasangi plang oleh Marisa, kepada salah satu anggota DPRD Sumut .
Ponirin ; 10 tahun Berdampingan Dengan Alfonso Simanjuntak Tidak Ada Masalah
Kepada anggota DPRD Ponirin menyampaikan "ini tanah yang dirusak dan dikuasai mereka, sudah sepuluh tahun saya kelola dan berdampingan Baik dengan Bapak mereka (Alfonso Simanjuntak), tidak pernah ada masalah, dan sejarah tanah 40 tahun tanpa ada sengketa" jelas Ponirin.
Tidak terima dengan apa yang disampaikan Ponirin kepada salah satu Anggota DPRD, Keluarga Marisa Simanjuntak pun melepaskan argumen nya mengatakan
"mana surat mu yang menyatakan kalau tanah mu itu berbatasan dengan bapak saya" ucap salah seorang anggota keluarga Marisa
Sempat memanas! Ponirin pun mengatakan kalau memang kalian merasa tanah ini milik kalian sebagai keluarga yang mengerti hukum ada jalur yang harus di tempuh.
"Kalau kalian merasa ini milik kalian, sudah sepuluh tahun saya kelola, seharusnya kalian somasi saya, Mediasi dan gugat saya" ucap Ponirin.
Arifin Di tuding "Biang Kerok"
Masih dalam pantauan, Tidak hanya Ponirin salah satu masyarakat yang mengetahui duduk permalasahan tanah tersebut ! Arifin suami mantan Kepala Desa Kualatanjung, yang menjabat dan menandatangani Peremajaan SKT 20 dan SKT 21pada tahun 2004 milik bapak mereka (Alfonso Simanjuntak) yang beberapa alas hak dalam penerbitan SKT yang ditandatangani kepala Desa Kualatanjung Sebelum Sofia, adalah Hibah dari keluarganya, menjadi sasaran amarah keluarga Marisa dan menuding kalau dia lah biang keroknya,
"Inilah biang keroknya" tuding salah satu keluarga Marisa yang hadir dilapangan
Tidak terima dengan tudingan tersebut Aripin yang sempat terpancing emosi pun mengatakan
" Nanti kita buktikan" jelas Arifin
Selanjutnya para wakil rakyat itu pun menuju Kantor Kepala Desa Kualatanjung dan mengadakan pertemuan kedua belah pihak yang bersengketa dan pihak terkait lainnya di Aula kantor Pemerintahan Desa Kualatanjung
Pertemuan yang singkat itu dipimpin Sekretaris komisi A DPRD Sumut Drs Julianus Hutabarat dengan di hadiri penyidik dari DirKrimum Polda-Su, BPN, Pihak Camat, Kepala Desa Kualatanjung dan dari masyarakat lainnya untuk mencari titik terang permasalahan sebagai bahan RDP dan sekaligus menyimpulkan untuk Rekomendasi ke Polda Sumut.
Satu persatu pun mulai diminati dan menjelaskan sesuai versi nya masing-masing, mulai dari Ponirin, Marisa, Penyidik dari Polda Sumut, BPN wilayah Asahan, kepala Desa Kualatanjung Usman, dan camat sei suka, dan Sutrisno yang dalam kapasitas nya Menjaga lahan Alfonso Simanjuntak
Penyidik "Kehilangan Jejak Sumardi"
Dalam pertemuan tersebut Penyidik dari Pihak Polda Sumut pun menyampaikan kalau Ada 3 Laporan pengaduan yang di terima Dimana pertama Laporan ponirin masalah penyerobotan tanah yang terlapor adalah Marissa, Kedua laporan kasus perusakan lahan, yang di laporkan ke Polres BatuBara dan dilimpahkan ke Polda, dan yang ke Tiga Laporan Marisa dalam kasus pemalsuan surat, dua proses yang satu laporan Pak ponirin masalah penyerobotan tanah itu kemarin sudah dicabut
Pihak Penyidik pun memaparkan Sekilas proses Penyidikan yang bergulir di tangan DirKrimum Polda-Su tersebut, dalam Penyelidikan polisi mengatakan ada 5 persil yang ada Dalam satu pancang, yang dihibahkan ke Orang tua Marisa, yaitu Alpfonso Simanjuntak,
Ya itu dari Lintang Simanjuntak, dari Mamorsa Simanjuntak, christian, Dan dari Oskar Simanjuntak, terakhir yang kelima Pak Sumardi dan "hilang jejaknya".
Penyidik menyampaikan, ada Empat data yang terlacak, Lintang Simanjuntak menghibahkan tanah terhadap Bapak Alfonso Simanjuntak, Terus Mamorsa Simanjuntak menghibahkan satu hektar tanah kepada Alfonso, christian menghibahkan 1 hektar juga kepada Alfonso jadi semua ada 6 hektar, dan telah dijual Alfonso kepada 3 orang, kata pihak penyidik
Penyidik mengatakan yang jadi permasalahan adalah tanah milik Pak Oskar, Oskar adalah kakeknya si Marissa
kakeknya Marisa menghibahkan Tanah ini kepada Alfonso, jadi Alfonso menghibahkan kepada Marissa
Objek Tanah ini sudah keluar SKT 21 milik nya Marisa, yang dua terbit lagi di sana surat ganti rugi, antara dibeli pak Ponirin dari Cipto dan satu lagi nurindra, jadi tiga surat di objek tanah yang sama
Penyidik mengatakan Ponirin membeli dari Cipto, Cipto membeli dari Ibu Murni saat ini sudah Almarhum, dan Murni membeli dari Sugiono Hadi, Sugiono masih hidup, dan Sugiono Hadi beli dari Pak Siburian mantan berimob dan Pak Siburian beli daripada Buyung Tan
Inilah sekilas sejarah tanahnya ponirin kata Penyidik, Penyidik juga menyampaikan hasil keterangan cipto dia membeli tanah dari si Murni nggak kenal dia sama si Murni melalui perantaraan ada namanya pak Sutrisno dan Pak Usman Jafar jadi melalui itu dia belinya.
Penyidik menyampaikan murni juga tidak ketemu sama pak Sugiono Hadi sudah kami periksa kemarin antara dia dan Ibu murni di pun tidak ketemu pak belinya beli surat juga, beli nya di tanjung Morawa
Sugiono hadi ini kami bawa ke TKP, ini kah tanah yang kamu jual, dia bilang enggak itu objek ditunjukkan nya, tanah yang objek itu bukan itu yang di jual dia kepada murni
Penyidik menyampaikan Bagaimana murni menjual tanah kepada cipto sementara murni saja tidak tau Dimana letak tanah nya
Sementara Sugiono Hadi Ketika di bawa Penyidik ke lokasi tanah, dimana sudah sejak tahun 1996 menjualnya kepada Murni dan dibawa pada 2021 sudah mengatakan kalau objek yang dijual nya, ingat ingat bukan pada objek berperkara tersebut
Penyidik menyampaikan cerita dari Sugiono hadi, kalau objek tersebut 100 meter di belakang tembok Inalum.
Masalah Pemalsuan ! "Penyidik mendapatkan data dari Marisa dan Arsip Desa"
Sementara Masalah pemalsuan,
Penyidik minta Ponirin serahkan proses penyelidikan ini kepada Polisi dan untuk sama-sama kooperatif .
Penyidik juga mengatakan Biar Kasus ini berproses terkait hasilnya ya diujung kan diketahui, dan selama ini Penyidik mendapatkan surat surat dari Marisa dan Arsip di kantor kepala Desa, polisi juga mengatakan ingin melihat surat kepemilikan Ponirin.
Penyidik dari Polda Sumut, mengatakan kalau Penanganan kasus perusakan baru 6 bulan, bukan lambat menangani tetapi dalam pemeriksaan saksi-saksi, Penyidik mengatakan Ponirin tidak kooperatif.
Dalam hal ini Pihak Komisi A DPRD Sumut minta Polisi fokus pada masalah perusakan Lahan, Kerusakan objek lahan kelapa sawit,
Sementara dalam pertemuan itu Ponirin mengatakan kalau dirinya sudah 10 tahun sejak di beli mengelola dan memanen Sawit disana, Ponirin juga menyampaikan kalau Lahan nya itu berdampingan lansung pada Alpfonso Simanjuntak, dan selama itu tidak ada Komplain dari Alfonso Simanjuntak.
Aneh ! Marisa Sebut Panen Dilahan Yang di klaim nya "Kucing-Kucingan"
Lain hal Marissa, dalam keterangannya dihadapan khalayak dia mengatakan tidak pernah menyerobot tanah siapapun karena lahan itu dia terima dari bapaknya yang dihibahkan dari opung nya
Ia mengatakan prihal penanaman oleh bapaknya ,Dalam proses penanaman bapaknya terjun langsun, tidak mulus, dan disisip karena keadaan sering banjir, ia juga mengatakan ada dokumen foto disana, waktu ia masih kecil.
Ketika ditanya selama 10 tahun dikelola Ponirin dan menerima hasilnya dari lahan tersebut, mengapa tidak ada komplain dari bapaknya.
Marisa mengatakan , kalau Bapaknya yang ke sana, dan mengatakan kalau orang tua nya juga memanen,
"Pak kalau pengakuan dari bapak saya Pak! yang saya tahu juga selalu kucing-kucingan pak, yang manen pak Sutrisno Pak" ucap Marisa
Sutrisno sudah tidak bekerja Sejak Lahan tersebut "di jual pada 2018"
Dalam keterangan nya Sutrisno yang bekerja kepada Alfonso Simanjuntak sejak tahun 1987 sudah tidak bekerja lagi dilahan Alfonso Simanjuntak sejak di jual 2018 lalu.
Data Lapangan BPN
Sementara BPN Provinsi sumatera Utara yang hadir dalam hal ini juga menyampaikan, Sampai saat ini belum ada menerbitkan surat sertifikat pada objek berperkara
Pihak BPN juga menyampaikan ponirin pernah melakukan permohonan ke BPN untuk melakukan pengukuran yang tujuannya hanya untuk mengetahui luas pada 19 April 2020,
Data fisik sudah didapatkan, namun Output untuk mengetahui luas yang di hasilkan belum di keluarkan kepada Ponirin, Karena masih ada satu syarat Belum terpenuhi Ponirin
Atas permintaan penyidik dari Polda Sumut BPN pernah melakukan pengukuran, pada data lapangan, ada 2 bidang yang timbul atas nama Pak Alfonso Simanjuntak dengan luas 40.318 M2 dan 19.742 M2, terhadap dua bidang yang diukur.
Atas keterangan seluruhnya, Anggota DPRD Sumut mengatakan pertemuan itu hanya mendengarkan mencari keterangan, makanya kami turun langsung ke lapangan, hasilnya sebagai bahan RDP, kalau Proses penyidikan di serahkan kepada kepolisian.(Red**)
Tidak ada komentar