KPU Sumut Serahkan Syarat Dukungan Perseorangan Pilgubsu 2018


Medan,MI,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2018, Kamis (9/11/2017).

Hal tersebut berdasarkan keputusan KPU Provinsi Sumut nomor 86/HK.03.1-Kpt/12/Prov/VIII/2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgubsu tahun 2018 Jo keputusan KPU Provinsi Sumut nomor 106/PP.02.3.Kpt/12/Prov/X/2017 tentang perubahan atas kasus KPU Provinsi Sumut nomor 96/HK.03.1-Kpt/12/Prov/IX/2017 tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilihan umum/pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2018.

Plh Ketua KPU Provinsi Sumut, Benget Silitonga, mengatakan persyaratan dukungan bakal pasangan calon harus didukung minimal 765048 pendukung dan harus tersebar minimal di 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut.

"Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan foto copy KTP elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan catatan sipil," ungkapnya.

Benget Silitonga menjelaskan bahwa surat pernyataan dukungan dibuat dengan menggunakan formulir model B.1-KWK perseorangan dan menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir model B.2-KWK perseorangan.

"Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dibuat dalam bentuk softcopy dan hardcopy," jelasnya.

Benget mengatakan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dibuat dalam 3 rangkap yakni 1 dokumen asli dan 2 rangkap salinan yang diserahkan kepada KPU Provinsi Sumut.

"Penyerahan dokumen dukungan dimulai dari tanggal 22-26 November 2017 di lantai II kantor KPU Provinsi Sumut," ucapnya.

Benget Silitonga menegaskan bahwa ketentuan penyerahan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2018 dari jalur perseorangan yakni wajib hadir menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi Sumut dan sehari sebelum penyerahan dokumen dukungan, bakal pasangan calon harus memberitahukan terlebih dahulu kepada KPU Provinsi Sumut.

"Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2018 dari jalur perseorangan atau tim penghubung harus mengikuti proses penghitungan jumlah dukungan dan sebaran dukungan yang diserahkan kepada KPU Provinsi Sumut sampai selesai dan menandatangani berita acara serta dapat melengkapi atau memperbaiki jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan paling lambat Minggu 26 November 2017," tegasnya.

Benget Silitonga menambahkan bakal pasangan calon perseorangan melalui tim penghubung yang diberi mandat diwajibkan mengambil username dan password SILON paling lambat sebelum tanggal 22 November 2017 di kantor KPU Provinsi Sumut.(rouses)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.