Anggota DPRD Kota Medan Meminta Kasus Pencabulan Segera Ditindaklanjuti
Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H. Jumadi, SPdI., meminta kepada pihak Kepolisian untuk menindak lanjuti kasus pelecehan seksual (pencabulan) yang dilakukan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Sabtu (21/4/18).
Bulan lalu, korban perempuan yang bernama SRA (3,5 tahun) dicabuli oleh 3 (tiga) orang anak yang juga masih dibawah umur (SD dan kelas I SMP). Alvin, Ucok dan Ican (pelaku) melakukan pencabulan di jalan Sei Deli, No.18, Keluraham Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, tepatnya didekat sungai.
Menurut Pengakuan dari Ibu korban NJ (32) beberapa waktu lalu, ia menjelaskan kronologi kejadian yang dialami oleh anaknya. Beberapa hari kemudian setelah kejadian, Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/257/IV/2018/SPKT I, Tanggal 25 April 2018.
“saya sangat sedih, anak saya masih kecil sudah mendapatkan perlakuan begini. Saat kejadian, karena SRA melawan tidak mau menuruti pelaku dan anak saya di ancam, di pukul, di cubit, ditendang perutnya. Anak saya dikerjai sampai muntah-muntah dan keluar kotoran dari anusnya. Gak bisa terbayangkan gimana perasaan anak saya. Dari kejadian itu, anak saya ketakutan kalau melihat seorang pelakunya. Saya juga sudah laporkan ke Polda Sumut,” ungkap NJ melalui telpon dan Pesan WhatsApp, Rabu (2/5/18) lalu.
Mengetahui kejadian tersebut, Komisi B DPRD Kota Medan tersebut memberikan tanggapannya mengenai kejadian yang terjadi.
“Jika persyaratan-persyaratannya sudah terpenuhi, harus ditindak lanjuti segera agar tidak meresahkan masyarakat. Hukuman harus tetap dilaksanakan, kasusnya menimpah anak-anak dan pelakunya juga anak-anak. Tapi minimal harus ada tindakan hukum yang bisa memberikan pembelajaran. Tujuannya agar mereka (pelaku) tahu dampak dan akibat. Sehingga, minimal agar mereka (pelaku) tahu dan memahami apa dampak dari apa yang mereka lakukan itu salh. Sehingga ada tindakan-tindakan yang suaya nanti ada efek jera berikutnya. Kalau nanti dibiarkan terlalu lama-lama tidak ada penyelesaian atau pembinaan, di khawatirkan nanti jadi di anggap legal,” ungkap Ketua Fraksi PKS saat di konfirmasi langsung via telepon seluler, Senin (14/5/18).
Lanjut H. Jumadi mengatakan, hal ini juga disebabkan dari faktor bebasnya mengakses video dan foto-foto dari media sosial saat ini.
“yang menjadi masalah saat ini adalah bisa jadi tidak terpantau dan terdidik dalam penggunaan media sosial. Tapi yang disayangkan, ini pelakunya masih anak-anak semua. Artinya kan tatap segera ada penindakan supaya juga ada pemahaman dan pembelajaran untuk mereka (pelaku). Untuk pihak Kepolisian, harus segera menindak lanjuti pelakunya dan diberikan hukuman yang sesuai untuk pelaku (anak-anak) agar tidak menimbulkan kejadian yang seperti itu lagi,” jelas H. Jumadi saat di konfirmasi melalui telepon sekitar pukul 12.00 WIB.
Tidak ada komentar