9 Fraksi Menerima dan Menyetujui Revisi Perda Tatib
Medan, DPRD Medan menyiapkan aturan pemanggilan paksa terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melibatkan aparat kepolisian jika mengabaikan undangan atau pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan.
Hal itu tertuang dalam pasal 17 ayat (3) Perda Tatib DPRD Medan Nomor 171 Tahun 2015 yang menyebutkan dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut (tiga kali) tidak memenuhi panggilan sebagaimana pada ayat (2), DPRD Medan dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis dalam Rapat Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyampaian laporan panitia khusus, penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan dan pengambilan keputusan terhadap revisi peraturan daerah tentang tata tertib DPRD Medan di gedung DPRD Medan, Senin (4/6) sekira jam 11.00 wib.
Selain itu, ada perubahan atau pergantian nama komisi-komisi DPRD Medan Medan dari huruf menjadi angka (Komisi A,B,C dan D) menjadi Komisi (1,2,3 dan 4).
Godfried menyebutkan memasukkan klausul pemanggilan paksa OPD dalam Revisi Tatib DPRD Medan karena selama ini para kepala dinas sering tidak hadir ketika diundang oleh dewan.
Menurut dia, dengan ketidakhadiran kadis akan menyulitkan komisi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Fakta dalam lima tahun ini, banyak Kepal tidak datang dan hanya dilimpahkan kepada kabid atau kasi,” katanya.
Ia mengatakan tindakan itu bertujuan untuk penguatan kelembagaan dan mendorong kemitraan agar tata kelola pemerintahan semakin baik karena kalangan dewan mempunyai fungsi pengawasan yang mencakup masalah pendapatan, belanja daerah serta pelaksanaan pemerintahan yang secara umum dijalankan oleh pemerintah kota.
Fungsi pengawasan selama ini, lanjut dia, dalam praktiknya kerap terkendala karena ketidakhadiran para kepala OPD.
Politisi Gerindra itu menegaskan, jika kalangan dewan memiliki kewenangan pemanggilan paksa, dampak positifnya persoalan masyarakat yang dibahas di tingkat komisi cepat terselesaikan.
“Untuk memecahkan masalah membutuhkan orang yang mempunyai kapasitas,” katanya.
Sementara itu, dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, sembilan fraksi di DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui revisi perda Tatib DPRD Medan itu.
Adapun 9 fraksi tersebut yakni, F-PDI Perjuangan, F-Gerindra, F-Demokrat, F-Golkar, F-PAN, F-PKS, F-PPP, F-Hanura dan F-Persatuan Nasional (Pernas).
Tidak ada komentar