Hendri Jhon Menghimbau Masyarakat Menggunakan Hak Pilihnya


Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, mengimbau segenap masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) pada 27 Juni 2018.

“Satu suara sangat menentukan siapa pemimpin di Sumut untuk pembangunan lima tahun ke depan. Jadi kita imbau kepada masyarakat agar datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Henry Jhon Hutagalung, saat berbicara kepada wartawan, Senin (25/6/2018) di ruang kerjanya.

Soal siapa yang dipilih, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, silahkan sesuai dengan hari nurani dan selera masing-masing. “Yang terpenting ikut mencoblos. Dan saya sakin masyarakat telah punya pilihan yang terbaik untuk memimpin Sumut lima tahun ke depan,” tegasnya.

Henry Jhon juga mengimbau kepada penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu  Sumut, agar bekerja maksimal dalam perhelatan Pilgubsu 2018 ini, sehingga berlangsung  dengan sukses dan terpilih pemimpin Sumut yang diyakini mampu membawa perubahan ke arah yamg lebih baik.

“Dan juga tak kalah pentingnya, kita minta kepada seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) agar betul membagikan seluruh undangan memilih (formulir C-6) kepada masyarakat. Jangan sampai ada yang gak dapat,” ujar Henry Jhon.

Sebab, imbuhnya, pihaknya masih ada mendapat informasi ada masyarakat yang belum mendapat C-6. “Hal ini harus disikapi dan menjadi perhatian serius pihak penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Henry Jhon, pihaknya juga mengimbau agar tidak ada penekanan atau intimidasi terhadap masyarakat atau pemilih. “Biarkan masyarakat menggunakan hak politiknya sesuai dengan hati nurani. Jangan ada intimidasi dan penekanan,” tegasnya.

Henry Jhon juga meminta kepada aparat kepolisian agar memfokuskan penjagaan di TPS-TPS, khususnya yang berada di komplek perumahan yang mayoritas dihuni oleh etnis Tionghoa.

“Guna mencegah kemungkinan-kemungkinan adanya tindakan yang mengganggu kelancaran proses  pemungutan dan penghitungan suara,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.