Sistem Zonasi Diberlakukan Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 Diskriminatif


Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menilai sistem zonasi yang diberlakukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 diskriminatif. Sebab, akan menutup peluang anak didik yang di wilayahnya minim Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

“Seharusnya, sebelum sistem itu dilaksanakan, Pemerintah Daerah (Pemda) terlebih dahulu harus mempersiapkan sarana dan prasarananya,” ungkap anggota Komisi B DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).

Terjadinya diskriminatif itu, karena tidak semua kecamatan di Kota Medan memiliki SMPN. “Bayangkan, di wilayah Belawan dengan 5 Kelurahan hanya memiliki 1 SMPN, itupun letaknya di daerah Sicanang. Sedangkan di Marelan, dengan 5 Kelurahan justru memiliki 4 SMPN. Kalau sistemnya begitu, bagaimana anak-anak Belawan yang mampu secara keilmuan tapi tidak secara finansial dapat bersekolah di sekolah negeri,” tanya Bahrumsyah.

Padahal, sebut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini, pada Pasal 30 (1) Permendikbud No. 14 tahun 2018 mengamanatkan Pemda wajib membuat kebijakan berdasarkan objektif non diskriminatif dan berkeadilan.

Sementara di Pasal 31, sambung Ketua DPD PAN Kota Medan ini, Dinas Pendidikan wajib memastikan siswa yang diterima di PPDB harus sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.

“Kalau ini tetap dipaksakan untuk diberlakukan, dipastikan banyak anak-anak di Belawan yang tidak bersekolah di sekolah negeri dan tidak akan mampu membayar di sekolah swasta. Bahkan, anak-anak yang tidak mampu secara keilmuan tapi berdomisili dekat sekolah, bisa bersekolah di sekolah negeri,” katanya.

Dlam pertemuan dengan Disdik beberapa waktu lalu yang dihadiri Kabid SMP Disdik Kota Medan, Masrul Badri, sambung Bahrumsyah, Komisi B mengusulkan agar dilakukan penambahan kelas baru serta 20 persen untuk kategori tes itu diberlakukan bagi anak-anak yang tidak lulus di zonasi.

“Artinya, kategori tes 20 persen itu jangan lagi diberlakukan bagi anak-anak yang berada dalam zonasi itu juga, tetapi harus diluar zonasi. Kalau tetap diberlakukan bagi anak-anak yang berada dalam zonasi itu, ya…hanya anak-anak di wilayah itu saja yang bersekolah di sekolah negeri. Bagaimana pula dengan nasib yang berada diluar zonasi,” ungkapnya.

Karenanya, lanjut Bahrumsyah, pihaknya (Komisi B, red) sangat menyayangkan Disdik yang membuat kebijakan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPRD selaku perwakilan masyarakat. “Harusnya, siapkan dulu sarana dan prasaranya, baru kebijakan itu dilakukan,” ujarnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.