KPU Sumut Menetapkan Eramas Sebagai Pemenang Pilgubsu


Medan, MI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menetapkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Eramas) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2018-2023,menyusul tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari pihak lawan pasca rekapitulasi hasil Pilgubsu di hotel le Polonia pada Minggu (8/7/2018) lalu.
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga (poto) menjelaskan , sebagaimana tertuang dalam surat edaran KPU RI kepada KPU Sumut bahwa dalam penetapan hasil pilkada serentak harus melewati batas perselisihan hasil pemilih (PHP).
Menurutnya MK akan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU RI lewat buku registrasi perkara pilkada serentak pada 23 Juli 2018 mendatang. “Karena gugatan Pilgub Sumut tidak ada di dalamnya maka kami akan bisa menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih paling lambat 25 Juli 2018 mendatang," kata Benget kepada wartawan,Jumat (13/7/2018).
Benget mengungkapkan KPU Sumut saat ini tengah menunggu registrasi dari KPU RI untuk menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. "Kami optimistis bahwa tanggal 24 Juli 2018, akan menerima registrasi dari KPU RI. Kemudian paling lambat 25 Juli, kami akan menggelar rapat pleno untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih,” ujarnya.
Dari hasil rekapitulasi suara yang disampaikan oleh KPU 33 kabupaten/kota se-Sumut, pasangan calon nomor 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Eramas) unggul dari pasangan nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). Pasangan Eramas berhasil mendapat suara sebanyak 3.291.137 atau 57,57 persen, sementara itu pasangan Djoss berhasil meraih 2.424.960 suara atau 42,42 persen. Sedangkan suara yang tidak sah berjumlah 90.770 suara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.