Rombongan DPRD Bogor Berkunjung ke Kantor DPRD Medan


Medan, Rombongan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dari komisi I berkunjung ke DPRD Kota Medan dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Medan, Dra. Yuslizar Usman, SE.MSi., mewakili Sekretaris Dewan, Abdul Aziz, Kamis (19/7/2018).

Tujuan dari Kunjungan Kerja dKunker) rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor ini adalah untuk belajar mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan Reses dan Sosialisasi Perda dan sudah sejauh mana terlaksana.

Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Sapta Riani dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bogor pada pembukaan pertemuan mereka di ruangan Kabag Anggaran dan Pengawasan, kantor DPRD Kota Medan.

“Saya sudah yang kesekian kalinya datang ke Kota Medan ini, dan bagi kami Kota Medan sangatlah berkesan sebab, banyak kuliner dan oleh-oleh yang kami sukai dari Kota ini, dan bukan hanya itu saja, selain kuliner dan makanannya seperti ‘Durian Ucok’, kami juga ingin belajar banyak mengenai penggunaan anggaran dari Sekretariat DPRD Kota Medan, khususnya mengenai anggaran dan pelaksanaan reses dan sosialisasi dan staf pendamping anggota DPRD Kota Medan yang menurut kami sangat bagus dan kami ingin mencontohnya,” ucap Ketua PDIP Kabupaten Bogor ini.

Kemudian, Yuslizar Usman menjelaskan, untuk tenaga staf pendamping anggota DPRD Kota Medan memang memiliki staf pendamping 1 per anggota dewan. Dengan perekrutannya usul dari dewan tersebut dan di usulkan kepada sekretariat dewan (Sekwan).

“Untuk status staf pendamping dewan adalah berstatus tenaga kontrak atau harian lepas dan sudah mengacu kepada Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Untuk reses, per-anggota DPRD Kota Medan memiliki kuota untuk 300 orang undangan termasuk konsituen mereka di daerah pemilihan masing-masing. dalam 1 Tahun reses dilaksanakan sebanyak 3 kali, dengan anggaran untuk satu kali reses dengan 300 undangan sebesar Rp. 32 juta/anggota Dewan,” terang Yuslizar.

Untuk Dana sosialisasi Perda, tambah Yus lagi, per anggota dewannya sebesar Rp.25 juta untuk 200 undangan.

“Ini juga mengacu kepada Permendagri No.80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah, untuk tahun ini, sosialisasi dilakukan 4 kali dalam satu tahun dan bebas produk perda yang akan dibawa oleh masing-masing anggota Dewan di dapil mereka masing-masing,” katanya.

Yuslizar menambahkan lagi, untuk Tahun depan, Sekretariat DPRD Kota Medan juga akan menambahkan kegiatan sosialisasi perda tersebut menjadi  6 kali setahun per anggota dewan, mengingat perlunya perda yang sudah ada tersebut disosialisasikan kepada masyarakat umum sehingga dapat terlaksana dengan baik.

Sementara itu, Usep, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PAN mempertanyakan pemakaian nara sumber pada pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menjawabnya, Yuslizar menjelaskan, untuk pelaksanaan sosialisasi tetap mengundang pihak ASN yang membidangi, namun tidak ada membawa nara sumber khusus pada kegiatan sosialisasi tersebut, ya, mirip seperti pelaksanaan reses juga Bapak dan Ibu-Ibu sekalian,” ujarnya.

Usep yang merupakan politisi dari partai PAN kabupaten Bogor semakin tertarik dan ingin jauh mengetahui tatacara penggunaan anggaran di DPRD Kota Medan, sehingga beliau mempertanyakan besar anggaran yang dikeluarkan pemko Medan untuk belanja sewa rumah dan transportasi para anggota DPRD Kota Medan saat ini.

Yuslizar menjawab pertanyaan para anggota DPRD Kabupaten Bogor ini dengan menjelaskan bahwa untuk kebutuhan rumah para anggota dewan sudah mengikuti hasil dari KJPP dalam hal ini KJPP Abdullah Fitriantoro dan rekan.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menerangkan, bahwa Kabupaten Bogor memiliki jumlah penduduk kurang lebih, 5,4 juta jiwa dengan 40 Kecamatan, 18 Kelurahan dan 417 Desa.

“Kabupaten Bogor salah satu kabupaten paling padat di Indonesia. APBD Kabupaten Bogor untuk Tahun 2018 ini sebesar Rp.7,2 triliun dengan PAD sebesar 2,4 triliun,” jelasnya.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.