Apresiasi yang Sebesar-besarnya buat Brigjen Pol. Richard Nainggolan Kepala BNNP Kepri atas Pemusnahan BB dan Pemberantasan Narkotika sabu di Kota Batam.


Expose.web.id,Apresiasi atau Penghargaan setinggi-tingginya layak di berikan kepada Brigjen Pol. Richard Nainggolan selaku Kepala BNNP KEPRI atas Prestasi Jasanya yang luarbiasa dalam penangkapan, pemberantasan, pemusnahan dan pencegahan peredaran narkotika di batam khususnya dan provinsi kepulauan riau umumnya.  Dari hasil wawancara konferensi pers hari ini Kamis, tanggal 30 Agustus 2018 bertempat di Kantor BNNP KEPRI mengatakan "  Beliau Telah melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 6.578,07 gram dari 3 (tiga) Kasus Peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat internasional yang belum diketahui dalangnya dan masih dalam pengembangan kasus ". Berikut ini Penyampaian Bapak Brigjen Pol. Richard Nainggolan Kepala BNNP Kepri kepada tim awak media ini, " Laporan Kronologis Singkat : 1. Laporan Kasus Narkotika : LKN/20/V/2018/BNNP, " Pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018, sekira Pukul 07.30 Wib di Pinggir Jalan Pantai Stres Batu ampar,  Kota Batam Provinsi Kepri, Penyidik BNN telah melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki atas nama A (21 tahun), dan  H (45 tahun) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat 3.590 gram yang sudah dimusnahkan dan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka A (21 tahun) WNI,  dengan barang bukti yang disita Narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.490 gram akan dilakukuan pemusnahan sebanyak 1.418,24 gram dan sebanyak 71,76 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan ". " Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 131 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ".   2. Laporan Kasus Narkotika : LKN/26/VII/2018/BNNP. pada Hari Selasa tanggal 24 April 2018, sekira Pukul 18.15 Wib di Pelabuhan Internasional Harbour bay,  Kota Batam Kepri, telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki -laki atas nama O (20 tahun) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat 106 gram yang disimpan didalam anus, kemudian dilakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama K (26 tahun)  WNI serta mengamankan barang bukti sabu seberat 80 gram yang juga disimpan didalam anus.  Dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka akan dilakukan Pemusnahan sebanyak 72 gram dan 114 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan ".  " Atas  perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUU RITahun 2009 Tentang Narkotika ".    3. Laporan Kasus Narkotika : LKN/27/VII/2018/BNNP. " Pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2018, sekira Pukul 15.50 Wib di Bakso Gunung Komplek Ruko Jodoh Point Jalan Duyung Kecamatan Batu Ampar,  Kota Batam Kepri,  telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki atas nama G (53  tahun) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu seberat 5.260 gram,  kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1(satu) orang perempuan atas nama R (36 tahun) WNI di Bengkong Permai RT. 01 RW 02 Kel. Bengkong Laut Kecamatan Bengkong,  Kota Batam Kepri.  " Dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 5.087,83 gram dan sebanyak 172,17 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan ". Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  " Dari ketiga tahapan penangkapan tersebut 1 (satu) orang Perempuan R (36 Tahun) WNI ditetapkan sebagai Pengendali jaringan dan sisanya 4 (empat) orang Laki-laki sebagai Kurir ". Hingga berita ini diturunkan acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenus sabu tersebut berlangsung dengan sangat tertib dan tranparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. #Tim#

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.