Penerima PBI Adalah Warga Yang Kurang Mampu


Medan, Anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia khusus (Pansus) penduduk miskin dan Penerima Bantuan Indonesia (PBI) kaget mendengar tunggakan iuran peserta BPJS sekitar Rp 100 Miliar hingga saat ini. Sehingga akibat tunggakan itu aktifitas operasional BPJS menjadi terganggu.

Seperti pembayaran klaim ke rumah sakit menjadi terhambat. Saat ini saja ada sekitar 200 ribu jumlah penduduk Medan tertunggak iuran BPJS Mandiri. Dari jumlah itu ada sekitar 101 ribu sebagai peserta kelas III.

Menurut penuturan, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kota Medan Supriyanto saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pansus penduduk miskin dan PBI di ruang banggar gedung dewan, Selasa (7/8/2018). Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus HT Bahrumsyah dihadiri anggota Jumadi, Asmui Lubis, M yusuf dan Edward Hutabarat, Muhammad Nasir.

Menyikapi penjelasan BPJS, pansus menyarankan agar peserta yang nunggak segera dikaji ulang. Ketua pansus Bahrumsyah meminta agar peserta yang menunggak supaya migrasi masuk PBI di kelas III. “Kuat dugaan mereka yang menunggak lah sebagai warga kurang mampu karena tidak sanggup membayar iuran. Untuk itu mereka patut dipertimbang masuk PBI,” saran Bahrumsyah yang juga Ketua DPD PAN Kota Medan itu.

Bahrumsyah menginginkan, agar seluruh warga Medan yang selama ini mondar mandir mengurus Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) tidak akan terulang lagi. “Maka warga yang menerima PBI itulah warga yang benar benar kurang mampu,” ujar Bahrumsyah.

Hadir saat rapat, BPJS, Dinas Kesehatan Kota Medan, Kepala Dinas Sosial, Endar Sutan Lubis.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.