Bangunan Ruko Tanpa IMB
Medan,Hingga kini Senin (03/09/2018) bangunan ruko di lahan PT.KAI Belawan tanpa IMB masih tak terjamah hukum sehingga mengundang tanggapan serius dari Anggota DPRD Kota Medan HT.Bahrumsyah.Ia mendesak Pemko Medan untuk segera membongkar bangunan ruko tanpa IMB di lahan PT.KAI Belawan.
HT.Bahrumsyah selaku ketua fraksi PAN DPRD Kota Medan menilai, secara hukum pembangunan yang sedang berlangsung di lahan aset negara, cacat hukum. Setiap bangunan yang menjadi sumber PAD daerah, harus memenuhi unsur izin.
“Bangunan itu harus dihentikan, karena berdiri secara ilegal. Sudah jelas melanggar Pasal 40 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung harus memiliki IMB.
Bahrumsyah sangat menyayangkan sikap PT KAI yang sebelumnya menggusur masyarakat yang mencari nafkah di lahan itu, sehingga lebih mementingkan pengembang demi keuntungan bisnis.
Sehingga, memberikan jaminan kepada pengembang untuk mendirikan bangunan kios secara ilegal.
HT.Bahrumsyah menegaskan, agar bangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan yang sedang berlangsung untuk segera dibongkar.
“Kita minta, agar dinas terkait jangan tutup mata. Bangunan itu harus dibongkar, karena tidak ada izinnya. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk membiarkan bangunan ilegal itu, jadi harus dibongkar,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.
Dijelaskan politisi PAN ini, berdirinya bangunan itu sudah jelas tidak bisa dikeluarkan izin, karena yang mengajukan adalah pihak swasta. Karena, syaratnya adalah alas hak untuk mengurus izin. Makanya, izinnya tidak ada bisa keluar, walaupun itu adanya kerja sama operasional.
“Bagaimana pun, pengembang yang menjadi pihak penyewa dalam hal ini tidak ada alas hak, makanya pemerintah harus tegas, jangan biarkan bangunan itu berdiri secara ilegal,” sebut Bahrum.
Dengan tidak keluarnya izin di bangunan itu, lanjut Ketua PAN Kota Medan ini, mencerminkan, pihak pengusaha telah mengkelabui Pemko Medan, mendirikan bangunan secara ilegal.
“Kita dukung pembangunan untuk kemajuan di Belawan, tapi harus taat aturan, bukan malah sesuka hati pengembang. Dulu, bangunan masyarakat dianggap ilegal, tapi sekarang, pengembang malah mendirikan bangunan secara ilegal, jangan peraturan itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” ungkap Bahrum.(*)
Tidak ada komentar