Dukungan Kapoldasu Terhadap Papan Reklame Patut Diapresiasikan


Medan,Penertiban papan reklame yang dilakukan oleh Pemko Medan bersinergi dengan Polda Sumut menjadi angin segar dalam mewujudkan jargon Kota Medan “Medan Rumah Kita”. Tidak ada kata terlambat untuk menertibkan papan reklame ilegal dan papan reklame yang dipasang di 13 titik zona larangan.

Demikian disampaikan anggota DPRD kota Medan yang  juga Ketua Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabudi) Sumatera Utara Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B yang akrab disapa Tarigan kepada sejumlah media, Minggu (9/9/2018) di Kota Medan.

Adanya dukungan yang diberikan Kapolda Sumut yang baru terhadap penertiban papan reklame ini, kata Tarigan harus diapresiasi oleh semua kalangan. Seperti disampaikan Humas Poldasu MP Nainggolan, semua papan reklame yang tidak miliki izin akan ditertibkan, tidak ada tebang pilih. Papan reklame harus resmi dan mengantongi izin. Baliho yang memampang gambar Kapolda Sumut pun jika tidak memiliki izin juga akan dicopot.

“Selain menertibkan papan reklame di 13 titik zona larangan, Pemko Medan ke depan harus transparan dalam menetapkan zona atau wilayah mana yang bisa dipasang papan reklame,” katanya.

Penertiban papan reklame yang dilakukan Pemko Medan harus jelas protapnya, penertiban jangan sampai merugikan masyarakat atau pemilik baliho dan papan reklame.

“Bila perlu, Pemko menyurati pengusahanya agar membongkar sendiri papan reklame yang menyalahi aturan, penertiban yang dilakukan pun jangan tebang pilih. Yang tak punya izin segera ditertibkan termasuk yang berdiri di zona larangan,” ujarnya.

Kalau melihat penataan dan penempatan papan reklame di Kota Medan, kata Tarigan terkesan sangat amburadul dan tidak teratur. Pemko Medan sepertinya perlu melakukan patroli di malam hari agar tidak bermunculan papan reklame tak punya izin resmi.

“Papan reklame yang terpasang di beberapa ruas jalan kota terkadang seperti main sulap. Hari ini belum ada terpasang, tiba-tiba keesokan harinya sudah berdiri kokoh papan reklame dengan gambar salah seorang pimpinan Forkopimda,” jelasnya.

Kebijakan Pemko Medan untuk menegakkan aturan zona larangan yang didukung aparat Kepolisian, menurut Tarigan harus diapresiasi.

Namun, penebangan papan reklame di wilayah yang melanggar juga jangan tebang pilih, atau pandang bulu.

“Jangan papan reklame yang di tebang yang kecil-kecil atau yang tidak di kenal saja, seperti di Jalan Guru Patimpus Medan, saat ini juga belum bisa di bersihkan seluruhnya,” pungkas Wong.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.