FPG DPRD Medan Meminta Pemko Agar Mencari Alternatif PAD
Medan,Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan agar mencari sumber alternatif lain dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak membebani masyarakat, sebagai langkah antisipasi dicabutnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan.
“Apakah Pemko Medan sudah melakukan langkah-langkah antisipasi itu. Pencabutan Perda ini tentunya berpengaruh terhadap PAD,” kata FPG dalam pemandangan umumnya yang disampaikan, Adlin Umar Yusri Tambunan, dalam sidang paripurna pencabutan Perda No. 5 tahun 2016, Rabu (12/9/2018).
Memang, kata Sekretaris FPG ini, pencabutan Perda No. 5 tahun 2016 disebabkan perkembangan situasional guna memudahkan kesempatan berusaha demi lancarnya iklim usaha di Kota Medan. “Namun, pencabutan Perda, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya,” katanya.
Diterbitkannya Perda Kota Medan No. 5 tahun 2016 ini, sebut Adlin, awalnya guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan sebagai salah satu sumber PAD. “Apakah Pemko Medan merasa terbebani dalam pencapaian target PAD kedepan dengan dicabutnya Perda No. 5 tahun 2016 ini,” tanya Adlin.
Selain itu, tanya Adlin, seberapa besar pemasukan dari retribusi ini mendukung PAD Kota Medan selama penerapan Perda No. 5 tahun 2016 ini.
Diketahui, pencabutan Perda No. 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan didasari adanya Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 tahun 2009 tentang pencabutan pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
Kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri No : 500/3231/SJ tanggal 15 Juli 2017 tentang tindaklanjut Permendagri No. 19 tahun 2017.
Dalam surat tersebut memerintahkan kabupaten/kota segera untuk melakukan pencabutan Perda terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi gangguan di daerah, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan untuk berusaha.
Tidak ada komentar