MENGUNGKAP JARINGAN PERJUDIAN TERSELUBUNG DI BC NAGOYA BATAM
Expose.web.id,Pembahasan mengenai kebijakan sanksi pidana dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian akan meliputi, pengaturan jenis jenis sanksi dan pengaturan tentang berat ringannya pidana.Pengaturan jenis-jenis sanksi Khusus sistem sanksi pidana tentang tindak pidana perjudian tetap mengacu pada aturan umum yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP yang mengatur jenis-jenis pidana, meliputi pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok terdiri atas :
Pidana mati,Pidana penjara,Kurungan,Denda,Pidana tutupan.Sedangkan pidana tambahan terdiri atas : Pencabutan hak-hak tertentu,Perampasan barang-barang tertentu,Pengumuman keputusan hakim.[1] Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur tentang sanksi pidana,yang berbunyi: Merubah ancaman hukuman dalam pasal 303 ayat (1) Kitab Undang undang Hukum Pidana,dari hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya
sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.Merubah ancaman hukuman dalam pasal 542 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda
sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.Merubah ancaman hukuman dalam pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.Merubah sebutan pasal 542 menjadi pasal 303 bis.Pasal 303 bis ini semula adalah pasal 542 yang ancaman pidananya lebih rendah yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah dan
dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1974 pasal 542 diganti dengan pasal 303 bis dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Ini berarti perjudian dalam bentuk pelanggaran dalam pasal 542 tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana kejahatan.
Jika dicermati beberapa pokok perubahan tersebut bukan pada penambahan atau pengurangan jenis sanksi melainkan hanya merubah berat atau ringannya sanksi pidana yang akan dikenakan pada si pembuat. Atau dengan kata lain UU ini hanya peraturan yang menambahkan ketentuan tentang bobot sanksi dalam KUHP khususnya pasal 303 (1), pasal 542 (1) dan pasal 542 (3). Dengan demikian sistem sanksinya tidak berbeda dengan sistem yang ada dalam KUHP.
Dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 1974 tidak mengatur tersendiri mengenai jenis-jenis pidana tambahan. Maka, ketentuan pidana tambahan dalam pasal 10 KUHP tidak secara otomatis berlaku. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Barda nawawi Arief yang menyatakan,”walaupun pidana tambahan diatur dalam aturan umum, namun menurut sistem KUHP untuk jenis-jenis pidana tambahan hanya diancamkan untuk jenisjenis pidana tertentu. Apabila dalam aturan khusus perumusan delik yang bersangkutan, tidak mencantumkan secara tegas maka pidana tambahan itu tidak dapat dijatuhkan. Khususnya untuk pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim, KUHP antara lain menyebutkan secara tegas dalam pasal 128 (3), 206 (2), 361, 377 (1),
395 (1) dan 405 (2).[2] Berdasarkan ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa dengan tidak dicantumkan secara tegas jenis-jenis pidana tambahan dalam suatu rumusan delik, maka pidana tambahan tidak dapat dikenakan. Begitu juga dengan rumusan delik yang termasuk dalam ruang lingkup tindak pidana perjudian tidak secara tegas mencantumkan bentuk-bentuk pidana tambahan, sehingga pidana tambahan tidak dapat dikenakan terhadap pembuat delik perjudian. Pasal-pasal yang termasuk ruang lingkup tindak pidana perjudian hanya merumuskan bentuk pidana pokok secara alternatif yaitu pidana penjara atau pidana denda.Disini sudah jelas sanksi hukum bagi Pengelolah atau Pemilik bisnis, bahkan pekerja di lokasi Perjudian, tetapi seakan hukum di Kota Industri Pulau Batam ini sudah di beli dan Supremasi hukum yang menjadi Landasan hukum Idiil kita sudah sangat dilecehkahkan, seolah-olah Pemilik atau Pengelolah bisnis perjudian ini "KEBAL HUKUM". Tim awak media ini sempat mewawancarai salah satu Tokoh LSM ,Pemuda dan juga tokoh masyarakat di sekitaran warung kopi di daerah nagoya, namun sebelum tim ini mewawancarai khusus, beliau mohon tolong namanya di rahasiakan. Pria setengah baya, berambut keriting, berkumis tebal dan berkulit hitam ini, menuturkan, " Sebenarnya di Batam ini bukan rahasia umum lagi, kalau Perjudian sengaja di pelihara, Saat ini kota batam Keadaan ekonominyakan sangat sulit /terpuruk. Agar keamanannya tertib dan terkendali, sebab di batam inikan sangat banyak pengangguran,semua orang disini perantau penduduknya pak/bu, serta terkotak-kotak dan terdiri dari banyak
suku dan agama yang berbeda, jadi kalau judi tak dibuka batam, Batam ini akan jadi kota mati lho, sementara banyak perusahaan industri pada gulung tikar dan terjadi phk besar-besaran.
"Ditambah lagi Kesenjangan sosial yang begitu tajam, antara si kaya dan si miskin, bisa-bisa
kota batam ini terjadi kerusuhan massal seperti yang terjadi di Era Reformasi sebelumnya
seperti :Kota Medan, Jakarta, Surabaya,Makassar dan kota -kota lain, pada saat Itukan hampir serentak meledak, tuturnya sambil menghela nafas dan meminum kopinya yang masih hangat.""Maaf pak/bu saya ngobrolnya sambil merokok ya, tim ini menjawab tak apa pak lanjut aja. " Izin pak, satu pertanyaan saja, Izin judi apa yang di pakai mereka Dan Jaringannya siapa-siapa saja orangnya..???. '" Pak/bu Mana ada Perjudian yang pake izin di batam ini, izin yang dikeluarkan hanya izin Gelper atau Gelandang Permainan saja, itupun khusus permainan ketangkasan buat anak-anak saja, biasanya yang mengeluarkannya dahulu Dinas Pariwisata kota batam, lalu diganti sama Dinas Penanaman Modal kota Batam, namun saat ini izin Gelper pengurusannya harus melalui Pusat/Jakarta secara online, Yakni : Melalui Website OSS.go.id (ONLINE SERVICE SUBMISION) artinya Pelayanan online satu atap, jadi semua masalah bentuk perizinan apapun sudah harus melalui OSS, buka aja websitenya pak/bu Entar di beritahu kok, "Apa-apa saja syarat dan ketentuannya, Tentang Jaringan Jus di BC ini sebenarnya tidak banyak yang tahu, khusus orang-orang dalam saja, Hahahaaa.. Sambil tertawa, beliau mengernyitkan keningnya, sebenarnya mengungkap rahasia jaringan judi ini nyawa kita lho jaminannya, tetapi saya sudah bertekad harus berani mengungkap kebenaran dan Keadilan dikota batam ini khususnya, '"Begini pak, kami tim inipun tak memaksa bapak untuk berterus terang, langsung bapak ini menyela, pak/bu tak usah khawatir sayakan tokoh, massa atau kawan saya sangat banyak yang setia sama saya hingga detik ini. Saya akan uraikan jaringan laporannya satu persatu nama-namanya dari yang tertinggi sampai terendah yakni : 1.Inisialnya BT berperan sebagai Pemilik atau Pemodal, aktor terpenting yang berada di balik layar. 2.Inisial Aw berperan sebagai Pengelolah atau aktor yang berani pasang badan 3. Inisial Ag berperan sebagai manajer, 4. As berperan sebagai koordinator humas, 5. Sm berperan sebagai pengatur dana-dana/ jatah koordinasi ke semua pihak instansi/lembaga yang terkait.Seremkan jaringan praktek tindak pidana perjudian terselubung di BC ini pak/bu. " "'Bapak/ ibu tak usah khawatir memberitakan yang benar di batam ini, Tuhan YME akan selalu menjaga dan melindungi kita, lagian negara kita ini Negara Hukum lho, seluruh Penduduk di NKRI kita tercinta ini harus dilndungi secara hukum, karena haknya sama di mata hukum, ini Satu orangpun di Republik ini tidak ada yang Kebal Hukum, tutupnya.'" Tim awak media inipun langsung crosscheck dan konfirmasi ke semua instansi terkait baik dari Polsek, Poltabes dan Kepala Dinas Penanaman modal batam bapak Gustian Riau, sebagai pihak yang paling berwenang mengeluarkan izinpun tidak bersedia di wawancarai dan di mintai keterangan, semua bisu, seakan takut kasus ini terkuak ke permukaan. #TIM#
Tidak ada komentar