Pemberlakuan Stiker Memberatkan Warga
Medan, Pemasangan sticker izin lintas wilayah Lanud Soewondo yang beredar di WhatsApp tengah menjadi perbincangan hangat warga Kota Medan.
Menyikapi persoalan itu, Anggota Komisi D DPRD Medan, H.Ilhamsyah, SH angkat bicara. Ia menilai pemberlakuan stiker itu memberatkan warga.
“Sebelumya kita mengucapkan terimakasih kepada Komandan Pangkalan Udara Soewondo, yang telah memberi perhatian kepada warga Kota Medan dengan mengizinkan mempergunakan fasilitas di sana,” ungkapnya kepada wartawan di Medan, Jum’at (07/09/2018).
Diakuinya, selama ini penggunaan fasilitas tersebut sangat membantu pemerintah Kota Medan. “Penggunaan kawasan itu untuk jalur lintas yang selama ini merupakan kawasan militer sangat membantu Pemko Medan dalam memecahkan masalah lalulintas, jalur lintas jalan Adi Sucipto menjadi solusi kemacetan yang sangat padat di kawasan itu,” jelasnya.
Bagaimanapun kita sangat berterimakasih kepada Danlanud, hanya saja pemberlakuan stiker dirasakan akan sangat memberatkan warga.
“Selama ini warga tidak pernah menentang kebijakan pihak Danlanud seperti Pembatasan kecepatan kendaraan maksimal 40 kilometer per jam serta pembatasan waktu melintas dari pukul 23.00 win sampai pukul 06.00 wib. Warga memahami karena kawasan itu merupakan kawasan militer yang harus sangat diperhatikan keamanannya,” jelasnya.
Ilhamsyah menyampaikan persoalan ini agar segera disikapi, tentunya oleh Pemko Medan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.(*)
“Harus dicari solusinya. Dan alangkah baiknya Danlanud mengajukan perbaikan dan pelebaran jalan sehingga kawasan tersebut bisa lebih baik lagi,” jelasnya.
Seperti diketahui, Mulai September 2018 ini masyarakat umum pengendara kendaraan bermotor tak boleh lagi sembarangan masuk/melintas di Jalan Adisucipto, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.
Dan Satpom Lanud Soewondo, Mayor (Pom) I Gede Eka Santika, mengatakan aturan penggunaan stiker dan kecepatan ini sudah sesuai petunjuk teknis internal TNI-AU dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat lewat Surat Edaran Danlanud Soewando Nomor SE/02/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018.
Untuk mendapatkan stiker ini, masyarakat harus mengambil dari Kantor Sat Pom Lanud Soewondo, sembari membawa salinan Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Tidak ada komentar