Pembongkaran 30 Papan Reklame
Medan,Pembongkaran 30 papan reklame tanpa izin atau ilegal yang dilakukan Polrestabes Medan harusnya jadi “pelajaran” bagi Pemko Medan yang selama ini dinilai DPRD Medan tidak mampu menerapkan perda yang dibuatnya sendiri.
"Pemko Medan harusnya merasa malu karena tugasnya menertibkan papan reklame bermasalah, justru dikerjakan Polrestabes Medan,"ujar Ketua Komisi D DPRD Medan Ir Parlaungan Simangunsong kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/9/2018) menanggapi pembongkaran 30 papan reklame ilegal di Kota Medan.
Politisi Demokrat ini menilai, sikap polisi mengambil alih tugas Pemko untuk menertibkan papan reklame bermasalah membuktikan Kapoldasu dan Kapolrestabes ternyata mendengarkan keluhan DPRD Medan yang terus menyuarakan kota ini sudah bagaikan hutan reklame.
"Banyaknya reklame ilegal yang berdiri di Kota Medan mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun ke tahun. Di tahun 2018 saja, PAD Kota Medan dari sektor ini belum tercapai dan masih jauh dari yang diharapkan. Dari target lebih Rp 100 miliar, hingga Semester I baru mampu mendapatkan Rp 3 miliar saja,"bilang Parlaungan.
Pemko Medan harusnya merasa malu karena aparat kepolisian lebih peka terhadap keluhan warga terkait reklame di kota ini. “Mungkin polisi sudah tidak sabar melihat banyaknya reklame tanpa izin, makanya Kapoldasu mengeluarkan intruksi untuk menertibkannya,” sebutnya lagi.
Begitu juga disampaikan Anggota Komisi D Paul Mei Anton Simanjuntak SH. Menurutnya pembiaran banyaknya reklame ilegal di Medan sudah sangat meresahkan. "Bagaimana tidak resah, melihat banyaknya papan reklame terpampang di Kota Medan tidak sebanding dengan PAD yang dihasilkannya,"ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Diakuinya, bisa saja polisi bekerjasama dengan Pemko Medan dalam hal penertiban. Namun seharusnya Pemko yang berada di depan karena itu merupakan tugas dan fungsinya.
“Ini harus menjadi pelajaran buat Pemko Medan dalam hal penataan kota dan penertiban semua yang berbau ilegal agar kota ini benar-benar nyaman ditempati,” tukas Paul.
Untuk diketahui, Polrestabes Medan dan Satpol PP membongkar 30 papan reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal, Minggu (2/9) dini hari. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi yang dikonfirmasi mengatakan, pembongkaran papan reklame yang tak memiliki izin itu sebagai tindaklanjut terhadap program 100 hari kerja Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto.(*)
Tidak ada komentar