Sebesar 7 M Diberikan ke 39 Puskesmas di Medan


Medan, Pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) Kota Medan setiap bulan menerima dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 7 miliar. Sayangnya, meski menerima kucuran dana, pelayanan puskesmas masih buruk.

Banyak warga mengeluhkan ketiadaan dokter saat berobat di puskesmas. Mereka hanya dilayani petugas medis biasa. Tak hanya itu, petugas juga terkadang menyulitkan warga yang butuh rujukan ke rumah sakit dengan administrasi berbelit-belit.

"Petugas puskesmas mulai dari dokter hingga perawat menerima gaji dan tunjungan, juga menerima dana kapitasi (pembayaran jasa pelayanan) dari BPJS Kesehatan yang cukup besar. Tidak ada alasan bagi petugas medis di Puskesmas tidak melayani pasien BPJS dengan maksimal. Sebab, mereka juga menerima dana kapitasi yang cukup besar setiap bulan dari pihak BPJS," ujar Ketua Komisi B DPRD Medan Rajudin Sagala, Jumat (7/9/2018). 

Politisi PKS ini menambahkan, dengan tujuan agar masyarakat mendapat pelayanan baik dari puskesmas, Komisi B berinisiatif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama 39 puskesmas se-Kota Medan yang berlangsung kemarin di ruang banggar.

Disebutkan Rajudin, pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan di Puskesmas Simalingkar, Puskesmas Sei Agul dan Polonia. Pengaduan itu seperti, petugas dokter tidak ditempat sehingga memperlambat rujukan. "Dokter belum datang dan sudah pulang, selalu dikeluhkan peserta BPJS," terang Rajudin seraya menambahkan petugas juga kurang ramah melayani pasien.

Lanjut Rajudin, berdasar keterangan dari Kepala Bidang Kepesertaan dan Keluhan BPJS Kota Medan, Suprianto menyebutkan, pihak BPJS Kesehatan memberikan dana kapitasi sebesar Rp 7 miliar kepada 39 puskesmas di Medan. "Dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing puskesmas sebelum tanggal 15 setiap bulannya," jelasnya. 

Diketahui, anggaran Rp 7 miliar yang diberikan ke Puskesmas yakni pembayaran penyediaan layanan kesehatan terhadap jumlah pasien BPJS Kesehatan warga Medan sebanyak 1.207.449 jiwa. 

Sedangkan ketentuan itu diatur dalalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.