Kebocoran PAD Pemko TA 2017 Masih Subur
Medan,Fraksi PDIP DPRD Medan menuding kebocoran dan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko TA 2017 masih subur yang dilakukan oknum petugas petugas pajak. Sehingga, akibat tingginya praktek haram tersebut berdampak tidak tercapainya target PAD.
“Fraksi kami tidak dapat menerima jawaban dan penjelasan yang disampaikan Walikota. Tidak tercapainya PAD dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Itu tidak benar, tapi kami menduga karena adanya penyimpangan dalam menarik pajak dan retribusi yang dilakukan oknum,” ujar Drs Daniel Pinem saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap LPj Walikota Medan penggunaan APBD Pemko Medan 2017 melalui rapat paripurna dewan, Senin sore (1/10/2018).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, H Iswanda Ramli didampingi Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE dan para anggota DPRD Medan. Rapat paripurna juga dihadiri Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin, Wakil Walikota Medan Ir Ahkyar Nasution, para pimpinan OPD dan para Camat. Sebelum pendapat fraksi, terlebih dahulu Ketua Pansus LPj Roby Barus menyampaikan laporan Pansus.
Adapun alasan kuat PDI P menuding masih suburnya penyelewengan retribusi di Pemko Medan dibuktikan dengan tertangkapnya dua orang oknum pegawai badan pengelola pajak dan retribusi daerah (BPPRD) Kota Medan dalam operasi OTT oleh petugas Poldasu bulan agustus lalu.
Bahkan, lanjut Drs Daniel Pinem (foto) yang juga Caleg DPRD Medan dari PDIP dapil V No urut 1 itu, menurut pandangan fraksi PDIP, nota jawaban yang disampaikan Walikota, PDI P kecewa karena belum sepenuhnya menyentuh pokok permasalahan bahkan terkesan normatif.
Disampaikan Daniel Pinem minimnya realisasi PAD, selain karena kebocoran dan penyelewengan yang dilakukan oknum juga disebabkan faktor ketidaktegasan Walikota Medan menertibkan parkir liar, reklame dan bangunan yang tidak memiliki izin.
Untuk itu kata Daniel, Fraksinya mendesak Pemko Medan agar melakukan terobosan dan pengawasan yang ketat dalam meningkatkan realisasai penerimaan PAD setiap tahun. Pemko Medan didesak agar jangan terpokus kepada sumber dua jenis pajak dan retribusi daerah saja. Namun harus mengoptimalkan penerima dari pos pos lain seperti retribusi sampah, pelayana tera ulang, pelayanan jasa telekomunikasi, pajak hotel, tempat hiburan dan restoran, BPHTB serta potensi daerah lainnya. Terkait rencana penertiban terminal liar, PDIP minta instruksi tersebut segera ditindaklanjuti.
Sedangkan masalah besarnya Sisa Laporan Penggunaan Anggaran (SILPA) TA 2017 sebesar Rp 43,70 M, PDIP menyebut dikarenakan akibat ketidakmampuan para kepala daerah SKPD dalam merealisasikan anggaran secara optimal, cermat, tepat dan akuntabel. Untuk itu, sebut Daniel, maka bagi pimpinan SKPD yang tidak mampu merealisasikan serapan anggaran belanja minimal 90 % sebaiknya dievaluasi. Hal tersebut guna terwujudnya kota Medan kota metropolitan yang berdaya saing dan tidak ketinggalan dari daerah lain.
Dalam pendapat fraksi PDIP itu juga diusulkan dan diminta inspektorat kota Medan agar benar benar melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan APBD Kota Medan setiap tahunnya guna menghindari terjadinya kebocoran PAD serta menghindari praktek korupsi. Pada kesempatan itu, Fraksi PDIP menerima dan menyetujui LPj pelaksanaan APBD TA 2017 ditetapkan menjadi Perda Kota Medan 2018.
Tidak ada komentar