Komitment Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.Agus Andrianto, SH Patut Diberi Apresiasi

Medan-Neetu Raj aktivis anti narkoba   Geranat kota Medan sangat mengapresiasi komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.Agus Andrianto, SH untuk memberantas narkoba, khusunya di Sumut Wilayah Hukum (Wilkum) Polda Sumut.

Dalam kaitan ini menurut Nettu Raj keterlibatan Para aktivis anti Narkotika bersama masyarakat juga sangat diharapkan, kalau bisa tidak hanya berhenti pada komitmen saat ini saja, tetapi kita harap komitmen ini dapat terus berjalan dan berkesinambungan ujar Nettu Raj di acara pemusnahan Narkoba Polda Sumut (03/10) .

Sebab menurut Nettu Raj,kewajiban kita bersama untuk menjaga agar generasi penerus bangsa tidak dirusak oleh narkoba, karena narkoba adalah musuh yang nyata, jangan sampai narkoba masuk hingga ke sendi-sendi masyarakat.

Dalam konteks pemusnahan barang bukti yang diamankan ,Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.Agus Andrianto, SH didampingi pejabat utama Polda Sumut pimpin konferensi press pengungkapan kasus narkotika Gol I jenis shabu dan pil Happy five jaringan sindikat Malasya-Riau-Medan-Palembang pada Rabu (3/10/2018) siang.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berdasarkan hasil informasi masyarakat tanggal 25 September 2018 sekira pukul 10.00 wib bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari Kab, Labuhanbatu menuju Kota Medan menggunakan angkutan umum.

Kemudian petugas Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menindak lanjuti informasi tersebut, dan benar bahwa di jalan lintas sumatera pasar bengkel seorang laki-laki berinisial S (36) dan sebuah tas ransel yang berisi 10 bungkus plastik teh warna hijau muda tulisan cina merk Guan Ying Wang berisi narkotika jenis shabu seberat 1(satu) Kg ditemukan seberat jumlah keseluruhan berkisar 12 kg. 

"Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka diperoleh keterangan bahwa shabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang dengan inisial D di daerah sungai rotan Kec, Medan tembung. Tersangka diamankan untuk dilakukan pengembangan terhadap tersangka inisial D namun saat kegiatan pengembangan tersangka berinisial S melakukan perlawan dan mencoba melarikan diri petugas melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan tembakan pada kaki sebelah kanan," kata Kapolda Sumut.

Sementara tersangka berinisial D berhasil melarikan diri dan menjadi DPO, selanjutnya tersangka yang lain dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan dan pengobatan. "Ancaman pidana pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2)jo.pasal 123 Ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6(enam) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit RP. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak. RP. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (1)jo.pasal 69 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak RP. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)," terang Kapolda Sumut.

 Informasi yang dihimpun, Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode bulan juli 2018 s/d bulan september 2018 melakukan pengungkapan kasus dengan rincian sebagai berikut, dari jumlah 33 kasus, dengan jumlah tersangka 70 orang, laki-laki sebanyak 68 tersangka yang meninggal dunia 5 tersangka dan perempuan sebanyak 2 tersangka, barang bukti yang disita shabu sebanyak 98,826,05 gram (98,82 kg), ganja sebanyak 100,000 gram (100 kg), pil Ecstasy 3.064 butir.(ril)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.