Masyarakat Paya Bagas Tindak Lanjuti Sengketa Lahan Garapan
Tebingtinggi, - Masyarakat kelompok tani penguripan desa Paya bagas kecamatan Tebingtinggi kabupaten Serdang Bedagai Rabu (24/10/18) pukul 07 : 30 wib kembali menindaklanjuti penyelesaian permasalahkan sengketa lahan tanah seluas ± 82 Ha.
Kelompok tani penguripan yang dipimpin suwarno mengklaim tanah areal perkebunan seluas ± 82 Ha merupakan garapan tanah dari kelompok tani tersebut.Suwarno meminta pengembalian lahan garapan seluas ± 82 Ha yang dikuasai PTPN III Rambutan dapat dikembalikan kepada kelompok tani penguripan,berdasarkan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah ( KTPPT ) yang dikeluarkan pada tahun 1956 oleh kantor Reorganisasi pemakaian tanah disumatera utara.
Menurut Ketua harian Serikat Pekerja Perkebunan ( SPBUN ) PTPN III Supriadi Sebayang mengatakan " Areal ini adalah areal milik HGU PTPN III kebun rambutan yang sah,kehadiran kami disini hanya sebatas memberikan solidaritas kepada teman teman perkebunan rambutan, bahwa SPBUN tidak akan tinggal diam apabila aset nya diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kalo memang masyarakat mempunyai dokumen hukum silakan mengujinya dipengadilan kita tidak akan keberatan,ini negara hukum kita akan meladeninya dipengadilan.Pantang bagi kami untuk menanami tanah apabila tanah ini tak jelas statusnya " tegasnya.
Dengan adanya sengketa lahan Penguripan terlihat personel Polres Tebingtinggi,Koramil 24/TTSB dan polsek Tebingtinggi yang turun untuk mengamankan penyelesaian masalah sengketa lahan HGU PTPN III tersebut.(mn)
Tidak ada komentar