Pemko Medan Diminta Tidak Memberikan Ruang Kepada Pengusaha Advertising
Medan,Kinerja Tim gabungan penertiban papan reklame Pemko Medan telah membuat para pengusaha papan reklame nakal, getar, sehingga beberapa diantaranya mencari alternatif dengan mencoba mendirikan papan reklame di lokasi pinggiran Kota tidak jauh dari pusat Kota Medan, upaya ini dilakukan agar menghindari penertiban papan reklame.
Salah satu tiang reklame yang coba di dirikan oleh pengusaha papan reklame nakal tersebut terlihat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat, dimana, tiang besi berdiameter besar tepat di tengah pulo jalan. Disinyalir, tiang berukuran besar berwarna orange ini berfungsi sebagai penyangga papan reklame besar yang akan dibangun dalam waktu dekat ini. Selain itu, terlihat juga ada 3 tiang reklame berukuran kecil berwarna biru telah berdiri di dekat lokasi tersebut.
Pada kesempatan itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE, ketika dikonfirmasi Wartawan terkait keberadaan papan reklame tersebut mengatakan, agar Pemko Medan melalui tim gabungan penertiban papan reklame menindak lanjuti dengan membongkar tiang yang dipastikan untuk dibangun papan reklame tersebut, sebab, selain didirikan di lokasi yang dilarang, izin pemasangan papan reklame tersebut juga di duga tiak ada.
“Kita lewat saat itu, kita melihat ada berdiri tiang besar, untuk mendirikan papan reklame, sehingga kita pertanyakan kenapa tiang tersebut bisa berdiri di tengah jalan (pulo jalan),” kata Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini, Minggu, (14/10).
Lanjut anggota Komisi C DPRD Kota Medan ini, agar Kepal Lingkungan, Lurah dan Camat lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap ulah para pengusaha advertising nakal yang mencoba mendirikan papan reklame di lokasi pinggiran Kota Medan yang ramai di lalui kenderaan dan dekat dengan pusat kota.
“Kita minta kepada Pemko Medan agar jangan memberi ruang (kesempatan) kepada pengusaha Advertising yang tidak memiliki izin, mendirikan papan reklame ditempat-tempat yang dapat mengganggu estetika kota, apalagi menggunakan fasilitas umum, sebab, apalagi Jalan Tengku Amir Hamzah sudah sangat bagus dengan ditumbuhi pohon yang rindang, jangan sampai keindahan jalan tersebut dirusak dengan menjamurnya papan reklame bodong yang tidak bermanfaat dan tidak berizin, apalagi tidak membawa pemasukan bagi PAD Kota Medan dari sektor pajak reklame,” pungkas Calon Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra daerah pemilihan Medan 1 dengan nomor urut 2 ini.
Selain itu, Camat Medan Barat, Rudi Faisal Lubis saat dihubungi terkait adanya papan reklame milik pengusaha advertising yang berdiri di Jalan Tengku Amir Hamzah tersebut mengatakan telah mengetahuinya.
“Papan reklame itu sudah di stop bang, kita tangkap saat sedang mengerjakan pembuatan papan reklame saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,” ungkap Rudi.
Tambah Rudi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan pembongkaran tiang reklame tersebut, namun, karena padatnya kegiatan penertiban papan reklame di pusat Kota Medan, sehingga pihaknya harus menunggu beberapa hari kedepan.
“Terbatasnya alat yang dimiliki oleh Satpol PP Kota Medan, jadi kita menunggu saja bang, tapi pasti tiang reklame itu ditebang oleh tim gabungan penertiban papan reklame, saya selaku Camat juga menghimbau kepada warga masyarakat, Kepling dan Lurah, jika ada yang mengetahui kegiatan pemasangan tiang reklame di wilayah Kecamatan Medan Barat, agar memberitahu atau segera melaporkan ke Kecamatan,” pungkas mantan Camat Medan Belawan ini.
Tidak ada komentar