GAWAT...!!! ADA PERMAINAN APA DENGAN POM BENSIN GENTA 3 TEMBESI-BATAM...???
Liputan. Batam, Sagulung : Hari : Minggu, Tanggal : 11 November 2018, Pukul : 16.35 Wib. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM (Bahan Bakar Minyak) secara ilegal (tanpa izin usaha penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Milyar, sedangkan setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa izin usaha pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 Milyar. Hal tersebut diatas diatur oleh Amanat UU Nomor 22 tahun 2001 Pasal 53 huruf c UU Migas dan Pasal 53 huruf b UU migas : Tentang Minyak dan gas bumi (UU Migas), Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Bahan bakar yang berasal dari/atau diolah dari minyak bumi. Minyak gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan atau dengan kata lain Kekayaan alam yang tak dapat di perbaharui, yang terkandung didalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan Kekayaan Nasional yang dikuasai oleh Negara. Dari hasil investigasi tim awak media ini di lapangan, Kami sempat menanyakan beberapa orang/pembeli BBM yakni seorang ibu gendut, berkulit hitam manis, berperawakan tinggi bongsor dan berkerudung yang tidak mau disebutkan namanya, "Ekonomi sekarang sangat sulit pak/bu, "Bayangkan saja banyak karyawan di PHK sepihak oleh perusahaan di batam, ya mau tidak mau kami buka bisnis kecil-kecilan Pertamini di pinggir jalan, berdagang eceran atau berdagang keliling minyak dan gas, biar bisa memenuhi kebutuhan makan dan sekolah anak-anak, mau kemana lagi kami mengadu pak/bu. "Padahal katanyakan di Undang - undang dasar kita kami ini fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara harusnya, tetapi pada kenyataannya tidak ada tuh.. "" Sepasang suami istri pemilik pertamini disekitar pom bensin tersebutpun sempat tim awak media ini wawancarai/ tanyakan. "Pak/bu kata suaminya yang bertubuh jangkung dan cungkring, serta berkulit sawo matang sambil menghampiri kita tim awak media ini, Dia mengatakan, " Sudah lebih dari 2 (dua) tahun saya menganggur selepas habis kontrak dari Perusahan Oil and gas, Ya mau tak mau untuk menyambung hidup saya nekat berdagang minyak ini, walau saya tahu resiko hukumnya mau apalagi daripada kami mencuri atau tak makan lagi anak-anak sama kedua orang tua kami yang sudah sakit-sakitan, terpaksa deh jualan minyak di pinggir jalan berpanas-panasan dan terkadang kehujanan bahkan sering di usir/dilarang sama Satpol PP tetapi kami tetap bandel." Maaf pak, kalau boleh tahu berapa harga perliter beli minyak di pom bensin ini ya..?? "Ya kalau harga sih sama saja pak/bu, Rp 6.450 perliternya namunkan kalau beli 1 (satu) dirijen kita kena cas Rp 5.000 per 25 liter/dirijen besar, tuturnya. " Jadi berapa rupiah ibu menjualnya secara eceran perliter...?? Kalau perliter biasanya kami ecer Rp 10.000 saja, tapi kadang terjual habis 50 liter hingga 100 liter perhari tetapi kadang enggak pak/bu apalagi sekarang makin banyak saingan, tidak seperti sebelumnya. " Tim awak media ini kembali mendatangi dan menanyakan langsung ke kantor manajemen dan karyawan pom bensin yang berlokasi dipinggirkan jalan samping Perumahan Genta 3, kelurahan tembesi, kecamatan sagulung namun para staff dan karyawan hampir semuanya bungkam dan tidak mau di wawancarai oleh tim awak media ini, dengan alasan yang kurang jelas. "Banyak sekali pelanggan yang antri membeli bbm di hari libur begini pak/bu, cetus salah seorang karyawati pengisi tanki minyak kendaraan, Lihatlah ramai sekali antrian kalau hari minggu begini pak/bu, "Baik per motor, per mobil atau per dirijen, tuturnya dengan penuh ketakutan dan sambil melirik kiri kanan, Maaf pak/ bu saya lagi kerja tolong jangan diganggu ya, tutupnya." #TIM#
Tidak ada komentar