INI BARU KAPOLDA TERBAIK BERANI TANGKAP KASUS DUGAAN KORUPSI.
Nongsa, Kamis, 22 November 2018, Bertempat di Mapolda Kepri. NOMOR :83/XI/2018/PERS. Pukul 12.33 wib, bertempat di Pendopo Mapolda Kepri telah dilaksanakan Konferensi Pers tentang Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) Antara Dinas Pekerjaan Umum(pu) Kabupaten Natuna. Dengan PT-Mangkubuana Hutama Jaya, Yang mana Menggunakan APBD Kabupaten Natuna Tahun anggaran 2014 Dan 2015.
Hasil Dari keterangan Konferensi Pers yang di sampai kan oleh:Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.Drs. S. Erlangga,_ beserta Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol.Rustam Mansur, SIK._ beserta Kasubbid Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.
Sesuai fakta kronologis di lapangan Pada hari Kamis tanggal 24 September 2014 di tandatangani berkas Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) Nomor : 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014; antara tersangka Inisial M selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas PU Kab Natuna. Berdasarkan SK Bupati No. 48 Tahun 2014 dan tersangka Inisial MA selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama PT. Mangkubuana Hutama Jaya. berdasarkan Akte Pendirian Nomor 24 Tanggal 14 Juli 1997 dan Akte Perubahan Nomor 118 tanggal 20 Januari 2012.
Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak Induk adalah sebesar Rp. 36.688.120.000,-. (Tiga Puluh Enam Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015. Kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) tersebut mulai dari pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Maka Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut di mana negara telah dirugikan sebesar Rp. 4.173.459.783,40 (empat miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat puluh rupiah), Sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor : SR-356 / PW / 28 / 5 / 2018, tanggal 08 Agustus 2018.
Dengan jumpa pers di Humas Polda Kepri. Menetap kan 9 orang tersangka tindak korupsi, Dari ke-9 (sembilan) tersangka yang ada pada hari ini yang dapat di hadirkan sebanyak 7 (tujuh) orang, Dan 2(dua) orang tersangka lagi tidak dapat dihadirkan dikarenakan alasan kemanusian di karenakan sakit, Dan sampai saat ini masih dalam pengawasan Polda Kepri.
Ada pun Daftar dari para tersangka yang terlibat dalam Kasus Korupsi tsb berinisial;- M._ MA._ MBI. LH._ ZH._ DAP._ DS._ S._ NST
Maka Menurut:Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dan Pasal 3, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan pal
Hasil Dari keterangan Konferensi Pers yang di sampai kan oleh:Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.Drs. S. Erlangga,_ beserta Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol.Rustam Mansur, SIK._ beserta Kasubbid Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.
Sesuai fakta kronologis di lapangan Pada hari Kamis tanggal 24 September 2014 di tandatangani berkas Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) Nomor : 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014; antara tersangka Inisial M selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas PU Kab Natuna. Berdasarkan SK Bupati No. 48 Tahun 2014 dan tersangka Inisial MA selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama PT. Mangkubuana Hutama Jaya. berdasarkan Akte Pendirian Nomor 24 Tanggal 14 Juli 1997 dan Akte Perubahan Nomor 118 tanggal 20 Januari 2012.
Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak Induk adalah sebesar Rp. 36.688.120.000,-. (Tiga Puluh Enam Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015. Kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) tersebut mulai dari pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Maka Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut di mana negara telah dirugikan sebesar Rp. 4.173.459.783,40 (empat miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat puluh rupiah), Sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor : SR-356 / PW / 28 / 5 / 2018, tanggal 08 Agustus 2018.
Dengan jumpa pers di Humas Polda Kepri. Menetap kan 9 orang tersangka tindak korupsi, Dari ke-9 (sembilan) tersangka yang ada pada hari ini yang dapat di hadirkan sebanyak 7 (tujuh) orang, Dan 2(dua) orang tersangka lagi tidak dapat dihadirkan dikarenakan alasan kemanusian di karenakan sakit, Dan sampai saat ini masih dalam pengawasan Polda Kepri.
Ada pun Daftar dari para tersangka yang terlibat dalam Kasus Korupsi tsb berinisial;- M._ MA._ MBI. LH._ ZH._ DAP._ DS._ S._ NST
Maka Menurut:Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dan Pasal 3, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan pal
Tidak ada komentar