Kadis PU Medan Jangan Tutup Mata
Medan,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B mengatakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Khairul Syahnan Harahap jangan tutup mata mendengar bawahannya yakni Kepala Bidang Jalan, Mukhyar, ST telah memanfaatkan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap proyek pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan pembetonan trotoar di seputaran area RSU dr. Pirngadi Medan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sebab, dampak dari tidak di terbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) terhadap rekanan yang diketahui telah memenangkan tender yakni PT. BSA, sehingga kerugian yang dirasakan bukan hanya kepada rekanan saja, namun juga dampaknya kepada masyarakat sehingga tidak merasakan pembangunan perbaikan jalan tahun ini (tahun 2018-red).
” Kita lihat saja, sampai saat ini masih banyak jalan yang berlubang dan hancur, drainase yang sumbat dan belum diperbaiki serta pekerjaan pengorekan drainase yang mangkrak, diduga akibat rekanan yang mengerjakan tidak becus, untuk itulah, dilakukan tender terbuka agar didapat rekanan yang mampu bekerja dengan baik dan sesuai aturan,” jelas politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, Kamis, (31/10/2018) diruangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan.
Lanjut Wong lagi, Kadis PU Kota Medan jangan melempar tanggungjawab dengan menyerahkan permasalahan bawahannya itu ke pihak Inspektorat Kota Medan, seharusnya, selaku pimpinan dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mempertemukan rekanan pemenang lelang dengan KPA. Sehingga, permasalahan dapat segera di selesaikan, dan selanjutnya pekerjaan dapat segera dilaksanakan, sehingga pembangunan dapat terlaksana.
” Jika masih ada prinsip yang memenangkan tender proyek mesti orang-orang dalam dinas PU Kota Medan saja, maka jangan harap pelaksanaan proyek di Kota Medan dapat berjalan dengan baik, sebab, diduga inilah yang terjadi selama ini, sehingga banyak proyek yang dikerjakan tidak sesuai dan terkesan asal selesai,” ucapnya.
Lanjutnya, pemerintah saat ini melakukan pekerjaan proyek melalui sistem lelang dan sistem e-katalog dan lainnya, tujuannya adalah agar segala kegiatan pekerjaan proyek yang menggunakan dana dari anggaran belanja daerah terlaksana dengan bersih dan sesuai.
Sebab, dampak dari tidak di terbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) terhadap rekanan yang diketahui telah memenangkan tender yakni PT. BSA, sehingga kerugian yang dirasakan bukan hanya kepada rekanan saja, namun juga dampaknya kepada masyarakat sehingga tidak merasakan pembangunan perbaikan jalan tahun ini (tahun 2018-red).
” Kita lihat saja, sampai saat ini masih banyak jalan yang berlubang dan hancur, drainase yang sumbat dan belum diperbaiki serta pekerjaan pengorekan drainase yang mangkrak, diduga akibat rekanan yang mengerjakan tidak becus, untuk itulah, dilakukan tender terbuka agar didapat rekanan yang mampu bekerja dengan baik dan sesuai aturan,” jelas politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, Kamis, (31/10/2018) diruangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan.
Lanjut Wong lagi, Kadis PU Kota Medan jangan melempar tanggungjawab dengan menyerahkan permasalahan bawahannya itu ke pihak Inspektorat Kota Medan, seharusnya, selaku pimpinan dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mempertemukan rekanan pemenang lelang dengan KPA. Sehingga, permasalahan dapat segera di selesaikan, dan selanjutnya pekerjaan dapat segera dilaksanakan, sehingga pembangunan dapat terlaksana.
” Jika masih ada prinsip yang memenangkan tender proyek mesti orang-orang dalam dinas PU Kota Medan saja, maka jangan harap pelaksanaan proyek di Kota Medan dapat berjalan dengan baik, sebab, diduga inilah yang terjadi selama ini, sehingga banyak proyek yang dikerjakan tidak sesuai dan terkesan asal selesai,” ucapnya.
Lanjutnya, pemerintah saat ini melakukan pekerjaan proyek melalui sistem lelang dan sistem e-katalog dan lainnya, tujuannya adalah agar segala kegiatan pekerjaan proyek yang menggunakan dana dari anggaran belanja daerah terlaksana dengan bersih dan sesuai.
Tidak ada komentar