Pemko Medan Telah Lakukan Sejumlah Langkah Tangani Banjir dan Genangan air
Di samping itu Pemko Medan terus meningkatkan motivasi sumber daya aparatur melalui penegakan disiplin, pembangunan moral dan pengembangan profesionalisme agar semakin giat bekerja dalam mengatasi permasalahan genangan air di Kota Medan. Kemudian tetap menghimbau masyarakat agar menjaga saluran drainase supaya tidak tumpat.
Demikian Nota Jawaban Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Roby Barus SE pada Sidang Paripurna DPRD Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Medan, Selasa (6/11).
“Segala langkah dan cara sudah dilakukan guna meminimalisir terjadinya banjir yang terjadi di Kota Medan. Dengan upaya yang dilakukan, alhamdulillah beberapa titik permasalahan genangan yang terjadi akan segera surut kurang dari 1 jam apabila hujan reda dan luas daerah genangan semakin berkurang,” kata Wali Kota.
Lebih lanjut Wali Kota mengungkapkan, penyebab tidak lancarnya aliran air terkadang bukan karena jeleknya konektivitas antara saluran tertier, sekunder dan premier, tetapi itu terjadi di sebabkan oleh sudah penuhnya saluran premier yang mengakibatkan air di saluran primer tersebut masuk ke saluran sekunder.
Selain banjir dan genangan air, papar Wali Kota, Pemko Medan juga telah berupaya mengkaji penerapan kebijakan strategis yang akan melibatkan seluruh instansi terkait dan seluruh pemangku kepentingan, guna meminimalkan kemacetan lalu lintas dengan mengalihkan penggunaan kendaaraan pribadi ke angkutan massal berbasis jalan melalui rencana pelaksanaan angkutan umum BRT (Bus Rapid Transit) dan berbasis rel melalui pelaksanaan pembangunan LRT (Light Rair Transit).
Jika BRT dan LRT beriperasi, Wali kota berharap dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi di Kota Medan. “Di samping itu, kita juga melakukan penataan parkir di badan jalan terus dilaksankan bersama instansi terkait. Salah salah satu upaya yang dilakukan adalah menegakan peraturan Wali Kota Medan No. 70 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian, Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaaraan,” ungkapnya.
Selanjutnya menjawab pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui Muhammad Nasir terkait masalah pendidikan yang menyangkut pemberian beasiswa kepada siswa miskin, Wali Kota mengatakan, Pemko Medan terus berkomitmen dalam membangun pendidikan yang berkualitas, khususnya dalam memberikan kesempatan yang sama bagi siswa yang kurang mampu. Kemudian pemberian bantuan perlengkapan sekolah dan beasiswa bagi siswa miskin tetap dialokasikan, tentu dengan optimalisasi pemanfaatan potensi yang tersedia.
Menyangkut hal pendidikanseperti pertanyaan Ir Sahat B Simbolon dari Fraksi Partai Gerindra mengenai ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, jelas Wali Kota, Pemko Medan dengan dengan optimalisasi potensi yang tersedia berusaha untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, baik melalui penambahan sarana yang dibutuhkan maupun perbaikan yang sudah ada sebelumnya. Dengan begitu diharapkan mampu membantu sekolah dalam mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan itu sendiri sebagai salah satu indikator penting dalam mewujudkan tercapainya mutu pendidikan yang berkualitas.
Selain itu, Wali Kota juga menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat terkait infrastruktur, menurut Wali Kota, Pemko Medan secara berkesinambungan memprioritaskan anggaran yang ada untuk perbaikan infrastruktur.
Tidak ada komentar