Kasus Dugaan Belanja Perjalanan DPRD Kota Tebing Tinggi Mencuat Kepermukaan
Tebing Tinggi, expose
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNSD, Pegawai Tidak Tetap dan Non PNSD serta Pimpinan/Anggota DPRD .
Rincian biaya perjalanan dinas yang di pertanggung jawabkan secara at cost adalah Biaya transportasi, penginapan,dan sewa kendaraan, sebagai Pertanggungjawaban atas pelaksanaan perjalanan Dinas (SPPD)ditanda tangani dan cap stempel oleh pejabat dari instansi tempat tujuan.
Sementara Dokumen pendukung pengeluaran Riil surat pertanggungjawaban perjalanan Dinas (SPPD) tiket boarding pass,Moda tranportasi lain, (selain pesawat, kereta api,kapal laut)juga Bil hotel tempat menginap
Hasil pemeriksaan atas temuan mencuatnya Dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan Dinas diketahui terdapat perjalanan dinas yang di duga tidak sesuai ketentuan mengenai kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas ,
Bukti temuan data menerangkan bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD kota Tebingtinggi, diketahui terdapat beberapa tiket lebih tinggi dari harga yang terdaftar pada manifest meskapai penerbangan Garuda Indonesia (GI) hingga diduga terdapat selisih harga mencapai Rp 76jt rupiah.
Sahat Tambunan (42) pemerhati sosial kepada awak media Senin (10/12/2018) Menilai bahwa perjalanan dinas DPRD kota Tebingtinggi itu telah melanggar peraturan walikota (Perwal) Tebingtinggi nomor 16 tahun 2012, tentang perjalanan dinas jabatan dalam negri Bagi pejabat Negara,pegawai Negeri sipil Daerah, serta pimpinan atau Anggota DPRD di lingkungan pemerintah kota Yang menyatakan bahwa biaya transportasi Pegawai, biaya penginapan, biaya sewa kendaraan, dalam kota, perjalanan dinas dipertanggungjawabkan sesuai dengan biaya Riil yang dikeluarkan berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.
Tidak ada komentar