Poldasu Tangkap Pemalsuan Surat Tanah
Medan,MI-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tangkap pemalsuan surat tanah .Dan paparan keberhasilan digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melaksanakan Konferensi Pers di Mapolda Sumatera Utara (26/12/18).
Kapoldasu menerangkan penangkapan berdasarkan pengembangan laporan HAB (40) seorang wanita berkerja sebagai PNS.
Kasus ini dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana: Pemalsuan Surat dengan korban kantir Pertanahan Kota Medan.
Adapun identitas tersangka ada 3 orang Inisial “A”, Laki-laki, 53 tahun,profesi sebagai Advokad,inisial “T.A”, Laki-laki, 57 tahun, wiraswasta,inisial “T.I”, perempuan (60) wiraswasta.
Modus operandi yang dilakukan tersangka inisial “A” merubah isi suarat kepala kantor pertanahan Kota Medan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 juni 2016, dengan isi “Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti, diubah menjadi bahwa Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan.
Tersangka inisial “T.A” memberikan keterangan dalam suarat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli pisik Grand Sultan.
Tersangka inisial “TI” memberikan keterangan dalam suarat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli fisik Grand Sultan.Ujar Kapoldasu.(endang)
Kapoldasu menerangkan penangkapan berdasarkan pengembangan laporan HAB (40) seorang wanita berkerja sebagai PNS.
Kasus ini dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana: Pemalsuan Surat dengan korban kantir Pertanahan Kota Medan.
Adapun identitas tersangka ada 3 orang Inisial “A”, Laki-laki, 53 tahun,profesi sebagai Advokad,inisial “T.A”, Laki-laki, 57 tahun, wiraswasta,inisial “T.I”, perempuan (60) wiraswasta.
Modus operandi yang dilakukan tersangka inisial “A” merubah isi suarat kepala kantor pertanahan Kota Medan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 juni 2016, dengan isi “Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti, diubah menjadi bahwa Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan.
Tersangka inisial “T.A” memberikan keterangan dalam suarat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli pisik Grand Sultan.
Tersangka inisial “TI” memberikan keterangan dalam suarat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli fisik Grand Sultan.Ujar Kapoldasu.(endang)
Tidak ada komentar