Pemko Tebang Pilih Penertiban Papan Reklame
Pemerintah Kota Medan dinilai tebang pilih melakukan penertiban reklame dan bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Hingga saat ini, masih banyak reklame bermasalah dan bangunan tak ber-IMB berdiri.
Penilaian ini diungkapkan anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH pada wartawan, Selasa (8/1). Menurutnya, meski banyak reklame dan bangunan yang sudah ditertibkan tapi tidak menyeluruh.
"Kita pertanyakan komitmen Pemko Medan dalam menertibkan reklame dan bangunan bermasalah yang ada di kota ini. Walaupun banyak reklame yang ditertibkan, namun tebang pilih. Banyak beberapa bangunan bermasalah yang diusulkan untuk ditertibkan karena menyalahi peraturan, namun tidak juga ada tindakan dari petugas Satpol PP,"ujar Paul.
Anggota Komisi D ini mencontohkan, bangunan bermasalah di Jalan Ngalengko Medan yang sudah diadukan ke Komisi D DPRD Medan. Kebetulan bangunan bermasalah itu berada di samping rumah salah seorang lurah di Kota Medan.
Beberapa waktu lalu Pemko Medan melalui petugas Satpol PP sudah turun ke lokasi, namun penertiban tidak jadi dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui.
"Sampai sekarang bangunan tersebut masih berdiri dan belum ada disentuh aparat Pemko Medan.
Begitu juga dengan reklame yang ada di Jalan Prof M Yamin yang sampai sekarang tidak dibongkar, padahal tidak memiliki izin," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Lanjutnya lagi, alasan tidak jadi dibongkar karena izin reklame itu sedang dalam pengurusan. "Bagaimana ini, sudah jelas-jelas berdiri lama sampai bertahun-tahun tanpa izin. Masa sekarang disebut pula izinnya masih dalam pengurusan,''katanya heran.
Begitu juga dengan reklame yang sempat ditumbangkan Satpol PP di Jalan Kejaksaan Simpang T Umar Medan, kini sudah kembali berdiri. "Harusnya hal ini segera disikapi dengan melakukan penertiban lagi sehingga para pengusaha bisa jera.
Melihat banyaknya bangunan bermasalah dan penertiban reklame yang diduga itu, muncul dugaan adanya permainan sehingga terjadi seperti ini. Harusnya menjadi perhatian inspektorat dan aparat hukum Kota Medan untuk menyelidikinya," ujarnya mengakhiri.
Penilaian ini diungkapkan anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH pada wartawan, Selasa (8/1). Menurutnya, meski banyak reklame dan bangunan yang sudah ditertibkan tapi tidak menyeluruh.
"Kita pertanyakan komitmen Pemko Medan dalam menertibkan reklame dan bangunan bermasalah yang ada di kota ini. Walaupun banyak reklame yang ditertibkan, namun tebang pilih. Banyak beberapa bangunan bermasalah yang diusulkan untuk ditertibkan karena menyalahi peraturan, namun tidak juga ada tindakan dari petugas Satpol PP,"ujar Paul.
Anggota Komisi D ini mencontohkan, bangunan bermasalah di Jalan Ngalengko Medan yang sudah diadukan ke Komisi D DPRD Medan. Kebetulan bangunan bermasalah itu berada di samping rumah salah seorang lurah di Kota Medan.
Beberapa waktu lalu Pemko Medan melalui petugas Satpol PP sudah turun ke lokasi, namun penertiban tidak jadi dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui.
"Sampai sekarang bangunan tersebut masih berdiri dan belum ada disentuh aparat Pemko Medan.
Begitu juga dengan reklame yang ada di Jalan Prof M Yamin yang sampai sekarang tidak dibongkar, padahal tidak memiliki izin," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Lanjutnya lagi, alasan tidak jadi dibongkar karena izin reklame itu sedang dalam pengurusan. "Bagaimana ini, sudah jelas-jelas berdiri lama sampai bertahun-tahun tanpa izin. Masa sekarang disebut pula izinnya masih dalam pengurusan,''katanya heran.
Begitu juga dengan reklame yang sempat ditumbangkan Satpol PP di Jalan Kejaksaan Simpang T Umar Medan, kini sudah kembali berdiri. "Harusnya hal ini segera disikapi dengan melakukan penertiban lagi sehingga para pengusaha bisa jera.
Melihat banyaknya bangunan bermasalah dan penertiban reklame yang diduga itu, muncul dugaan adanya permainan sehingga terjadi seperti ini. Harusnya menjadi perhatian inspektorat dan aparat hukum Kota Medan untuk menyelidikinya," ujarnya mengakhiri.
Tidak ada komentar