Proses Penanganan Oknum Terdakwa Martogi Br.Sinaga Menuai Kejanggalan
Labuhan batu, Mashuri Info
Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Ppenggelapan yang di laporkan Adin Purba tertanggal 30 Agustus 2016 dengan Nomor: LP/1629/VIII/2016/SU/RES-LBH yang saat ini telah beberapa kali gelar perkaranya di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantau Prapat diduga menuai kejanggalan.
Permasalahan
itu telah menjerat Martogi Br.Sinaga (58) dan memaksanya harus duduk di kursi
pesakitan atas surat dakwaan Nomor:1020/pid.B/2018/PN-Rap .An.Martogi be
Sinaga. Dalam persidangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan awalnya
terlihat alot, dimana kedua belah pihak saling menghadirkan saksi dari kedua
belah pihak baik Jaksa Penuntut Umum(JPU) maupun Pengacara terdakwa Martogi Br
Sinaga.
Ungkapan
salah seorang saksi Bpk Lubis seorang PNS di Badan Pengawas Kehutanan (BPKH)
Dinas Kehutan Rayon 19 Sumatera Utara dari Pihak Jaksa Penuntut Umum
(08/01/2019) sebagai saksi ahli menyatakan didepan majelis hakim "saya
hanya diminta pihak kepolisian Resort Labuhan Batu untuk mengambil titik
koordinat lahan tersebut” dan menambahkan bahwa titik lokasi ditentukan oleh
oknum kepolisian. Dari hasil pemetaan titik kordinat lokasi lahan yang telah
dilakukan saat itu bahwa lokasia tersebut ternyata masuk kedalam wilayah
Provinsi Riau.
Sementara pernyataan
dalam persidangan dari enam (6) orang saksi yang dihadirkan oleh pihak
Pengacara terdakwa Martogi Br.Sinaga yang tidak ada terikat hubungan keluarga
dan mereka memiliki hubungan dalam perkara ini, menjelaskan tentang apa yang
mereka ketahui, mereka lakukan dan mereka lihat sebagai masyarakat Desa
Seisiarti Kec.Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu yang sudah 30 tahun
bedomisidi didesa tersebut.
Keenam saksi
itu adalah Aman Sinaga (64), Tupal Sitohang (56), Debeto Siahaan (25), Ramlan
Sinaga (24), Burton Hutagalung (24) dan Supriyanto (46) menjelaskan dalam
persidangan bahwa mengetahui tentang keberadaan lahan itu dari tahun 2000 hingga
saat ini, dimana keterangan saksi menyatakan kalau tanah itu adalah milik
terdakwa Martogi Br.Sinaga, Selasa
(08/01/2019).
Sementara komentar salah
seorang pemerhati masyarakat berinisial “S.Tambunan” yang saat itu mengikuti
proses persidangan menjelaskan pada awak media bahwa eksen dalam persidangan saat
pihak Jaksa Penuntut Umum terlihat kaku dan kurang bersemangat. Dimana “S.Tambunan”
menilai bahwa aksen yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terkesan takut dengan
rekaman awak media, sehingga raut wajah dari enam (6) saksi yang di hadirkan
oleh pihak pengacara Martogi terkesan kecewa sebab Jaksa Penuntut Umum hanya melontarkan
pertanyaan yang sangat ringan untuk dijawab para enam (6) saksi . (s.jo-club)
Tidak ada komentar