Sepmor Sudah Dilunasi, Kuli Bangunan Ini Kecewa Dengan Adira

Expose.web.id,Berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan pada kasus pemberitaan ini kemungkinan besar PT. Adira Multi Finance, Tbk melakukan kesewenang-wenangan, pemerasan, pemalsuan dokumen dan mungkin juga penipuan kepada salah satu Nasabah sebut saja inisial (NH) yang nomer hapenya masih dapat dihubungi langsung via telepon oleh Tim kuasa hukumnya, namun konsumen atas nama NH tersebut sudah tidak berdomisili lagi di Pulau Batam dan telah lama mengoper 1 (satu) buah unit sepeda motor kepada (SC) atau yang kita sebut Pemegang unit.

Tim awak media ini sempat mendengar penjelasan dan menanyakan langsung permasalahan ini kepada Supervisor Collection dan Head Collection di kantor  nya.

Namun penjelasannya tidak akurat dan cenderung bertele-tele serta membuat peraturan-peraturan sendiri di luar Undang-undang yang berlaku. Walaupun berkas-berkas atau syarat-syarat yang ditentukan oleh PT. Adira Multi Finance Tbk, Batam centre sudah dilengkapi dan dipenuhi satu persatu, yakni : Fotocopy KTP, Fotocopy STNK, Surat domisilu, Kwitansi Pelunasan Kredit dari tiga bulan terakhir, Surat Kuasa Pengambilan BPKB, dan lain sebagainya termasuk membayar finalti atau deposit sebesar Rp 325.000 pertahun, disebabkan Konsumen atau Penerus kredit sudah setahun tidak mampu mengambil Bpkbnya sendiri dikarenakan persyaratan yang bertele-tele dan cenderung tidak masuk akal. SC penerus kredit atau pemegang unit yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan sangat sedih dan kecewa dipermainkan oleh mereka Karyawan kantor PT. Adira Multi Finace, Tbk Batam centre.

Kepada Tim awak media ini beliau mengatakan, " Mereka tega sekali pak, Wong saya inikan rakyat kecil, bekerja cuman kuli bangunan harian,saya mati-matian lho melunasi kredit motor ini, namun tak mengapalah pak saya ikhlas sajalah  ditipu dan membayar uang deposit sebesar Rp 325.000 kepada Ibu bagian pengeluaran BPKB.

"  Terimakasih pak berkat bantuan bapak berdua kuasa hukumku dan abang kita dari media ini sekarang baru saya bisa mengambil hak milik saya sendiri, Tim awak media ini hanya bisa terpaku dan mengucapkan selamat ya pak SC ternyata Usaha dan doa kita dikabulkan Tuhan, iya mudah-mudahan kasus atau hal serupa ini tidak terulang kembali di Batam dan diseluruh tanah air Indonesia, sambil bersalaman dan berpelukan satu sama lain. "    #TIM#

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.