2 Pengedar dan 3 Pecandu Masuk Sel Tahanan Polsek Patumbak

PATUMBAK – Empat orang Penyabu dan seorang bandarnya kompak masuk sel tahanan Polsek Patumbak, Charles Pangaribuan (46) warga jalan Perjuangan, Desa Amplas, Poltak Nainggolan (37) warga jalan Keramat Kuda, Medan Denai, Sandra Rangkuti (Pr 38 ) warga Padang Sidempuan yang menetap di Jalan Perjuangan Medan Denai dan Rosmawati Pasaribu ( Pr 33) juga warga perjuangan Medan Denai di tangkap unit Reskrim Polsek Patumbak dengan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 4 gram, 3 bong, 1 gulung alumunium foil, 1 mancis dan 2 unit timbangan digital.
Kapolsek Patumbak, AKP Ginarjar Fitriadi saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Perjuangan no 19 Dusun Bulan Suari, Desa Amplas, Kabupaten Deli Serdang kerap dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkotika. Atas informasi itu kami laksanakan Penyelidikan di lokasi dan akhirnya kami berhasil menangkap empat orang pelaku berikut barang bukti. Saat di intrograsi empat tersangka ini mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya yang akan mereka gunakan sendiri yang didapat dari seorang bandar bernama Yusrizal (39) warga jalan Ringroad gagak Hitam, Medan Sunggal,” ucap AKP Ginarjar.
Tambahnya lagi, atas pengakuan tersangka, langsung dilakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Yusrizal.
“Yusrizal ditangkap saat Anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu dan berjanji bertemu di jalan Gagak Hitam, samping SPBU Gagak Hitam, tepatnya disamping Pool bus Pelangi. Dari tersangka Yusrizal disita kembali barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram. Si Charles Pangaribuan dan Yusrizal diduga sebagai pengedar narkoba,”pungkas Kapolsek Patumbak.  (End/Red )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.