PATUMBAK – Empat orang Penyabu dan
seorang bandarnya kompak masuk sel tahanan Polsek Patumbak, Charles
Pangaribuan (46) warga jalan Perjuangan, Desa Amplas, Poltak Nainggolan
(37) warga jalan Keramat Kuda, Medan Denai, Sandra Rangkuti (Pr 38 )
warga Padang Sidempuan yang menetap di Jalan Perjuangan Medan Denai dan
Rosmawati Pasaribu ( Pr 33) juga warga perjuangan Medan Denai di tangkap
unit Reskrim Polsek Patumbak dengan barang bukti 4 plastik klip berisi
sabu-sabu seberat 4 gram, 3 bong, 1 gulung alumunium foil, 1 mancis dan 2
unit timbangan digital.
Kapolsek Patumbak, AKP Ginarjar Fitriadi saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan
Perjuangan no 19 Dusun Bulan Suari, Desa Amplas, Kabupaten Deli Serdang
kerap dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkotika. Atas informasi
itu kami laksanakan Penyelidikan di lokasi dan akhirnya kami berhasil
menangkap empat orang pelaku berikut barang bukti. Saat di intrograsi
empat tersangka ini mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya yang akan
mereka gunakan sendiri yang didapat dari seorang bandar bernama Yusrizal
(39) warga jalan Ringroad gagak Hitam, Medan Sunggal,” ucap AKP
Ginarjar.
Tambahnya lagi, atas pengakuan tersangka, langsung dilakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Yusrizal.
“Yusrizal ditangkap saat Anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli
sabu-sabu dan berjanji bertemu di jalan Gagak Hitam, samping SPBU Gagak
Hitam, tepatnya disamping Pool bus Pelangi. Dari tersangka Yusrizal
disita kembali barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram. Si Charles
Pangaribuan dan Yusrizal diduga sebagai pengedar narkoba,”pungkas
Kapolsek Patumbak. (End/Red )
Tidak ada komentar