Hendri SH Kasi 1 BPN Kota TebingTinggi Lakukan Pengukuran liar


TebingTinggi -: Kepala Seksi Pengukuran BPN Kota TebingTinggi Hendri SH melakukan pengukuran pengembalian batas atas tanah bersertifikat seluas 46.340.000 m atas nama Efendi alias Acien terletak di jalan pramuka kelurahan Pinang Mancung kecamatan Bah Jenis Kota TebingTinggi.

Pengukuran pengembalian batas yang dilakukan BPN atas restu kasi 1 Hendri SH yang tidak melalui jalur formal tanpa permohonan resmi ini akhirnya menuai keributan dan mendapat komplin dari salah seorang pemilik kapling   yang merasa dirugikan tanahnya terpotong sekitar 40 m.

Kasi 1 Hendri SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengukuran pengembalian batas atas tanah bersertifikat tidak perlu dengan permohonan resmi, " ini sudah sesuai dengan pp no 24 tentang pendaftaran tanah", kata Hendri.

Sementara ditempat tepisah Abdul Haris Lubis kasi trantib Kelurahan Pinang Mancung mengatakan semestinya pihak BPN menyurati pihak Kelurahan dan mengundang para pihak yang bersepadan dengan batas sertifikat yang akan diukur, sehingga tidak menjadi polemik dan dikhawatirkan akan terjadi kegaduhan yang dapat mengakibatkan tumpah darah disebabkan banyak pemilik kapling yang dirugikan akibat tanahnya terpotong.

Ucok Naingolan ketua DPC Hipakad (Himpunan Putra Putri TNI Angkatan Darat) kota TebingTinggi yang kaplingnya juga terpotong berharap Kakanwil mengevaluasi kinerja kasi 1 BPN TebingTinggi Hendri SH yang semenamena melakukan pengukuran pengembalian batas liar yang mestinya menjadi ranah kanwil disebabkan luasnya 46.340.00 m, sementara kalau resmi jelas ada pemasukan untuk Negara.

Ditempat terpisah Kakan BPN Kota TebingTinggi Saut G Tampubolon kepada wartawan mengatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pengukuran yang dilakukan tanpa permohonan resmi," kalau resmi sudah pasti ada permphonannyadi meja saya", jelas Tampubolon.(001)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.