SPKT Polrestabes Medan Terkesan Enggan Terima Laporan Pengaduan Masyarakat
Medan,mashuri.co.id
Seorang ibu berinisial H.Br Sitorus (48) marah-marah saat ditemui di SPKT Polrestabes Medan,karena pengaduannya tidak ditanggapi oleh petugas SPKT Polrestabes Medan Rabu (02.07.2020)sekitar pukul 11.00 wib.Hestii Helena Sitorus menyambangi Polrestabes Medan untuk membuat kembali laporan pengaduan atas pemalsuan surat tanda tangan kepada yang menggunakannya.
Ketika menghadap diruang SPKT kepada Brigadir KG dan ternyata beliau tidak mau menerima laporannya, disebabkan suami terlapor sebagai pemalsu tandatangan surat atas satu unit rumah yang berada di Jalan polonia 3 Kecamatan Medan Polonia sudah meninggal.
"Kami mau melaporkan tentang istrinya yang telah menggunakan', lalu jawab Brigadir KG, itukan sudah satu paket perkaranya.
Menurut Hesti Karena Polrestabes Medan sudah membuat SP3 ( Surat Printah Pemberhentian Penyidikan). Seharusnya Saya sebagai Pelapor, kalau Polrestabes menggelar perkara kenapa saya tidak diajak mengikuti gelar perkara. Dan kalaupun Pihak Polrestabes Medan sudah membuat perkara ini SP3, seharusnya Saya tidak diberitahukan dan mana Suratnya, sampai sekarang saya belum menerima buktinya bang" ucap Hesti.
Hesti akhirnya mau berusaha menembus ruangan Kapolrestabes yang akhirnya dihadang oleh petugas propam Aibda Sirait dan diarahkan ke propam dulu setelah dari propam akan dikawal menghadap Kapolrestabes .
Setelah ditemui Viko Panjaitan yang bertugas di propam menyarankan kepada Hesti, agar bersabar karena akan periksa kembali berkas perkara tersebut.
"Sabar ya bu biar kami priksa kembali berkas ibu, kalau ada bukti perkara ibu ini dihalang- halangi petugas tersebut akan kami periksa mereka. Karena berkasnya baru kami terima.ungkap Viko kepada Hesti. (MRK/Endang)
Tidak ada komentar