Polrestabes Medan Musnahkan 358 kg Ganja senilai Rp 1,79 Miliar.


Medan.mashuri.co.id
Polrestabes Medan memusnahkan 358 Kg daun ganja kering senilai Rp 1,79 miliar yang disita dari 3 tersangka dengan lokasi pengungkapan yang berbeda.

Kapolrestabes Medan , Kombes Riko Sunarko : 1,7 juta manusia terselamatkan dari bahayanya narkotika jenis ganja.

Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman  parkiran Mako Mapolrestabes Medan, Jumat (28/08/2020) sekira pukul 14.00 WIB, selain dihadiri oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko juga turut dihadiri Kabid Pemberatan BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kombes Sempana Sitepu, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny N Sidabutar, penggiat Narkoba, tokoh agama dan tokoh masyarakat, praktisi hukum serta pihak kejaksaan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebelum dimusnahkan barang haram tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya oleh petugas Tim Labfor Polda Sumut. Setelah dinyatakan positif Narkoba, maka daun ganja kering seberat 358 Kg itupun langsung dimasukan ke dalam drum besar yang kemudian dibakar hingga menjadi  abu.(mrk/endang)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.