Sidang kasus perdata tanah Ponggol, tergugat 2 Pemkab Samosir hadirkan saksi yang akal-akalan memberi keterangan.
Balige,mashuri.co.id
Sidang sengketa perluasan Tano Pongol Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak tergugat 2 Pemkab Samosir yang sebebelumnya sudah 2 kali dijadwalkan sidang pihak Pemkab Samosir tidak dapat menghadirkan saksi dipersidangan , namun dijadwalkan yang ke 3 inilah Rabu (19.08.2020) Pukul 14.00 Wib baru pihak tergugat 2 Pemkab Samosir dapat menghadirkan saksinya di persidangan.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi atas tergugat 2 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir terkait gugatan Keluarga Saur Naibaho yang memiliki lahan seluas 1600 M terkena perluasan Tanah Ponggol Desa Parsaoran 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Toba Samosir, dimana Pemerintah telah menitipkan uang sejumlah Rp 1,6 M sebagai ganti rugi atas objek perkara tanah tersebu di Pengadilan Negri Balige Kabupaten Toba Samosir.
Dalam persidangan tersebut yang dipinpin langsung Kepala Pengadilan Negri Balige h Lenni Napitupulu sebagai Hakim ketua bersama hakim anggota Arief Wibowo dan Hans Prayugotama serta panitera Krismanto memandu persidangan yang berlangsung tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
Jonner Sitanggang (58) sebagai saksi para tergugat, dilontari pertanyaan oleh kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum penggugat serta majelis Hakim.
Namun jawaban yang dijelaskan Saksi tidak sesuai dengan apa yang dipertanyakan para pihak Penggugat, pihak tergugat dan para Hakim dipersidangan, bahkan saksi mengatakan dia itu jujur sehingga mengundang tawa para yang hadir menyaksikan persidangan tersebut.
"Saya orang jujur buk " ungkapnya dipersidangan, yang membuat diruangn sidang menjadi ramai dengan para hadirin yang mengikuti persidangan tersebut , sehigga ada kesan pihak tergugat 2 Pemkab Samosir menghadirkan saksi yg tidak mengerti objek perkara atas lahan tersebut.
Selanjutnya Hakim mempertanyakan apa arti Kamente kepada Jonner Sitanggang sebagai saksi Pemkap tersebut, jawaban saksi yang tak mengerti arti tanah kamente sebagai objek perkara, serta saksi terkesan berkelit saat menjawab beberapa pertanyaan majelis dan kuasa hukum penggugat.
Ketua Majelis Lenni Napitupulu mengakhiri persidangan dan menjadwal persidangan berikutnya 2 minggu kedepan untuk mendengarkan kesimpulan atas perkara perdata itu.
Ditempat terpisah Saur Naibaho sebagai penggugat menyebut keterangan saksi itu akal-akalan.
“Semua ada buktinya bahwa tanah yang disengketakan adalah kami sebagai ahli waris,” ujar Saur. (mrk )
Tidak ada komentar