Ditres Narkoba Polda Sumut Berhasil Mengamankan 8,3 kg Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Medan,mashuri.co.id
Ditres narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat diduga bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjung balai dengan tujuan kemedan dengan mengendarai mobil sedan, informasi yang didengar tepat pada tanggal (09/10/2020) sekira pukul 19.00 wib.
Pada hari Jumat tanggal (09/10/2020) sekira pukul 23.15 wib, petugas kepolisian melihat 1 unit mobil sedan Accord warna biru melintas di daerah amplas kec.medan amplas menuju ke kota Medan, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.
Tepatnya di jl.sm raja depan stasiun bus PT.rapi kec.medan amplas mobil tersebut berhasil diberhentikan oleh petugas kepolisian dan langsung mengamankan pengendara mobil tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Kemudian petugas kepolisian mengintrogasi pengendara mobil tersebut guna melakukan penyelidikan lebih dalam, dari pengakuan laki-laki tersebut (AN als. AG)bahwa sudah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda beat warna hitam.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengejaran , pukul (23.25) wib di Jl.Jendral A.H.Nasution kel. Harjosari II kec.medan amplas tepatnya dipinggir jalan depan prime one school.
Ditres narkoba poldasumut subdit III melihat laki-laki sesuai dengan informasi dari pengendara mobil (AN als. AG) kemudian dilakukan pengejaran , namun pengendara sepeda motor (MN als. IN) tersebut tidak mau berhenti dan makin menambah kecepatan, petugas kepolisian memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali , namun pengendara tersebut malah melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian dengan mengeluarkan senjata api.
Kemudian petugas kepolisian langsung mengambil tindak tegas terukur kepada laki laki tersebut sehingga jatuh dari kendaraan, namun pada saat perjalanan menuju RS .bhayangkara ,laki laki tersebut meninggal dunia selanjutnya dilakukan penggeledahan 1 buah tas warna merah dapat ditemukan dan disita barang bukti 7 bungkusan besar dengan lakban warna silver kemasan teh hijau seberat 7 kg sabu-sabu.
Pada tanggal (10/10/2020) petugas kepolisian melakukan penyelidikan kerumah tersangka (AS als. AG) dilakukan pemeriksaan dirumah tersangka dan ditemukan 1 bungkus teh cina yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg dan 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan sabu-sabu seberat 300 gram.
83.000 anak bangsa berhasil diselamatkan oleh subdit III ditres narkoba Polda Sumut.
(Endang/Mrk)
Tidak ada komentar