Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 18 kg sabu-sabu.
Medan,mashuri.co.id
Tim satres narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 tersangka kasus pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di dua waktu dan tempat yang berbeda.
Satres narkoba Polrestabes Medan, menerima informasi dari masyarakat setempat diduga telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalan SM.raja tepatnya di depan RM.ayam penyet pecak Joko Moro Medan dan di jl.Sm raja tepatnya di depan hotel Serena anggrek.
Tim satres narkoba polres tabes Medan langsung menuju di tempat kejadian perkara (TKP), pada hari Selasa tanggal (29/09/20) tepatnya di jl.sm raja didepan Rm.ayam penyet pecak Joko Moro Medan, dan berhasil mengamankan 3 tersangka yang berinisial JSP(51) warga Tanjung balai,SP (36) warga Medan perjuangan ,CP (31) warga Tanjung balai.
Petugas berhasil mengamankan 4000gram sabu-sabu , petugas mengumpulkan keterangan dari tersangka JSP dan CP bahwa masih ada narkoba jenis sabu yang masih disimpan oleh mereka.
Kemudian petugas melakukan pengembangan guna mengamankan barang bukti selanjutnya yang berada di mess pemko tanjung balai di jl.karya jaya kec.medan johor dan berhasil ditemukan di sebuah kamar SEKDA pemko tanjung balai 5 bungkus sabu-sabu seberat 5000 gram,kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa kepolrestabes Medan guna melakukan pengembangan.
Kemudian dari informasi tersangka JSP dan CP akan ada lagi pengiriman sabu-sabu dari Dumai, menindaklanjuti dari informasi tersebut pada tanggal (03/10/20) petugas melakukan penyelidikan , dan pada jam 07.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka (I) di jl.sm raja Medan tepatnya didekat pool bus bintang Utara dan petugas berhasil mengamankan 1000 gram sabu.
Kemudian petugas meminta keterangan terhadap tersangka (I) dan tersangka mengatakan bahwasannya akan ada tersangka lain yang membawa sabu dari Dumai.
Lalu petugas melakukan penyelidikan guna mengamankan tersangka lain , sekira pukul 23.00 wib petugas berhasil mengamankan tersangka (MK) dan (RMN) di jl.gatot Subroto kec. Medan helvetia,Namun pada saat penangkapan dan penggeledahan tersangka (RMN) melawan petugas dengan cara melawan menggunakan sebilah pisau, sehingga petugas mengambil tindak tegas terukur,
Dengan menembak tersangka di bagian dada.
Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti sabusabu seberat 8000gram,petugas segera membawa tersangka ke RS.bhayangkara guna melakukan pertolongan pertama namun dokter RS.bhayangkara mengatakan bahwasannya tersangka tidak terselamatkan (Meninggal dunia).
Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa kepolrestabes Medan guna proses lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas satres narkoba Polrestabes Medan : 18 bungkus plastik teh cina yang berisi 18000 gram sabu-sabu ,1 unit mobil , 3 buku tabungan , 4 unit handphone , dan 1 bilah pisau.
Kini jajaran satres narkoba berhasil menyelamatkan 180.000 orang anak bangsa.(Mrk/Endang)
Tidak ada komentar