Kasus perusakan Lahan Ponirin Jadi Perhatian Komisi A DPRD Sumut, Sampai Buat Rakom Ke Polda Sumut
Medan,- Kasus Dugaan Pengrusakan Lahan Oleh Oknum Polwan di Desa Kualatanjung Batubara menjadi perhatian serius komisi A DPRD provinsi sumatera Utara, hingga layangkan surat Rekomendasi ke Poldasu pada Selasa (02/03/2021) untuk segera menyelesaikan Kasus tersebut sesuai Ketentuan Hukum
Rekomendasi yang ditujukan ke Mapolda Sumut itu, berisi 4 poin sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar oleh komisi A DPRD provinsi Sumut bersama Pihak Poldasu, Polres Batubara, BPN Provinsi, dan pihak terkait lainnya pada Jumat (05/02/2021) di gedung DPRD Sumut Februari lalu
4 poin isi Rekomendasi ke Aparat penegak hukum yang dilayangkan Selasa (02/03/2021) dengan surat bernomor 401/18/sekt, Hal Rekomendasi terdiri antara lain seperti
a.Meminta kepada Kapolda Sumut agar segera menyelesaikan kasus perusakan lahan kebun milik Ponirin
b. berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim BatuBara bahwa memang benar telah terjadi tindakan Pidana yaitu perusakan lahan di Desa Kualatanjung kabupaten BatuBara dan kini telah berproses di Polda Sumatera Utara
c.Meminta kepada Kapolres Batubara agar membongkar/mencabut plank nama kepemilikan yang dibuat diatas tanah Ponirin
d. Meminta kepada Kapolres Batubara agar menyita alat bukti perusakan lahan berupa alat berat Escavator dan parang yang dipergunakan sebagai alat perusakan lahan Ponirin
Dalam surat Rekomendasi Tersebut, komisi A DPRD Sumut juga menjelaskan kalau pihak Reskrim Polres Batubara pada gelaran RDP akui adanya tindak pidana Perusakan lahan di desa kualtanjung kabupaten Batubara yang saat ini telah di tangani pihak Poldasu
Menanggapi hal tersebut M.Abdi SH selaku pengacara Ponirin Ketika di konfirmasi via WhatsApp kepada wartawan Minggu (07/03/2021) Sangat mengapresiasi apa yang di lakukan komisi A DPRD Sumut, sesuai pungsi pengawasan yang dimilikinya
"Itu sudah sepatutnya, dan kita sangat Apresiasi, Karena Fungsi Pengawasan yang di miliki DPRD telah berjalan, tinggal kita menunggu Penegak Hukum dalam menjalankan peran nya" sampainya
Lanjut Abdi "Melihat dari semua bukti Vidio Perusakan dan Apa yang disampaikan Reskrim Polres Batubara pada saat RDP tempo hari bahwa adanya tindak pidana disana, kita optimis Polisi Mampu menyelesaikan Kasus perusakan lahan Ponirin sesuai isi Rekomendasi DPR, untuk segera menyelesaikan kasus ini" tegas Abdi dalam pesan WhatsApp nya
Abdi juga meyakini Rekomendasi yang di tandatangani Pimpinan DPRD Sumut itu akan menjadi Prioritas lemabga kepolisian dalam menegakkan hukum
"Saya percaya pihak dari Poldasu dan Polres Batubara menghormati Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Sumut dan ditanda tangani oleh pimpinan DPRD SuMut" ahir pesan WhatsApp nya.
Pantauan awak media di lahan sengketa Desa Kualatanjung BatuBara Minggu (07/03/2021) sekira pukul 15:00wib Gubuk dan plank yang dipasang Marisa Cs, masih berdiri dan belum ada perubahan meski telah di himbau secara tegas untuk di bongkar dan dikosongkan, seperti yang disampaikan oleh Dirkrimum Polda Sumut saat Penyelidikan lapangan Februari lalu. (**)
Tidak ada komentar