Bangunan Showroom Diduga Menyalahi Aturan


Medan, Kinerja Dinas TRTB Kota Medan yang kini berganti nama menjadi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) kembali disorot oleh Komisi D DPRD Medan. Hal itu lantaran didapati adanya bangunan showroom yang diduga menyalah, namun malah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam rapat dengar pendapat (rdp) Komisi D DPRD Medan yang dipimpin Parlaungan Simangunsong, Jumat (8/6/2018), mempertanyakan IMB yang dikeluarkan oleh Dinas TRTB (sebelum berganti nama menjadi Dinas PKPPR) pada bangunan showroom di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah milik PT Sardana Indah Berlian Motor.

“Bangunan Mitsubishi sudah melanggar garis sempadan bangunan (gsb) dan warga sekitar sudah komplain karena bangunan tersebut berdiri tanpa ada izin tetangga, tapi kenapa IMB nya bisa keluar?”tanya Parlaungan yang didampingi 2 anggota Komisi D lainnya, Drs Godfried Effendi Lubis dan Paul MA Simanjuntak.

Menjawab soalan itu, Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan Dinas PKPPR Kota Medan, Ashadi Cahyadi menegaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Tekenan warga sudah diperoleh dan diperkuat lagi dengan tekenan kepala lingkungan dan lurah setempat.

Namun dia mengakui, bangunan showroom tersebut sudah menyalahi peruntukan IMB. pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pada Hendri Katio, selaku pemilik IMB karena bangunannya sudah melanggar gsb. Bahkan surat peringatan 1, 2, 3 sudah disampaikan.

Ashadi menyatakan pihaknya tak bisa memerintahkan pembongkaran karena pemilik bangunan sudah membayar retribusi ke BPK RI pada tanggal 16 Desember 2017 atas bangunan yang melanggar IMB.

“Artinya secara sporadis disuruh bongkar akan jadi masalah, karena BPK RI memerintahkan bayar retribusi pada pemilik bangunan yang melanggar IMB,”kata pria berkacamata ini.

Perkataan Ashadi membuat Parlaungan memanggil staf ahli dan meminta agar dicari tahu wewenang BPK RI untuk persoalan IMB. Politisi Demokrat ini juga menyayangkan ketidakhadiran pemilik showroom di rdp, sehingga masalah tak bisa dituntaskan.

Akhirnya diputuskan dalam rdp, pihak kelurahan dan kecamatan melakukan mediasi terhadap Edi Wisno Simanjuntak dan pemilik bangunan. “Masalah ini bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Kita minta pada pihak kelurahan dan kecamatan untuk memfasilitasi mediasi agar diperoleh titik temunya. Kita kasih waktu sebulan untuk mediasi,” ujar Parlaungan mengakhiri rdp yang dihadiri Dinas PKPPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diwakili Jhon Lase, Lurah Sei Sikambing D Kasmir dan Edi Wisno Simanjuntak.

Sebelumnya, Edi selaku warga keberatan memaparkan pada anggota dewan keheranannya atas kepemilikan IMB bangunan tersebut, sementara dirinya selaku tetangga merasa keberatan dan tak pernah dimintai tandatangan sebagai salah satu syarat berkas administrasi pengurusan IMB.

“Saya tidak teken apapun saat pendirian bangunan, sementara bangunan itu dikerjakan selama 24 jam non stop, sangat menganggu dan bising sekali karena rumah saya berada dibelakang bangunan itu. Sudah 50 tahun saya tinggal disitu, tak sedikitpun pemilik bangunan menghargai,” keluh Edi yang melakukan langkah hukum dengan mensomasi Dinas PKPPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penerbitan IMB milik Hendri Katio selaku pemilik bangunan showroom tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.