Perumda Mampu Mengembangkan Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan Publik Sebaik Mungkin
Medan, Ekspose.web.id, Wakil Walikota Medan, Ir.Akhyar Nasution dalam pidato Walikota Medan menyebutkan agar Perusahaan Umum Daerah mampu sebagai penyokong pengembangan dan pembangunan ekonomi di daerah Kota Medan dengan wujud ekonomi kerakyatan. Untuk itu, perusahaan umum daerah perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif baik dalam menjalankan tugas dan fungsi. Hal ini dibacakannya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar, Rumah Potong Hewan dan Pembangunan, Senin,(25/6)
Berdasarkan Pasal 331 Ayat (1),(2),(3) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa daerah dapat mendirikan BUMD, dan pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah, BUMD sebagai mana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, dan pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk : A.Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, B.Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan C, memperoleh laba dan atau keuntungan.
Wakil Walikota Medan ini juga berharap, laba dari perusahaan umum daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “ Untuk menghasilkan PAD, perlu adanya upaya optimalisasi perusahaan umum daerah yaitu dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik dari segi manajemen, sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya,” terangnya.
Untuk itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam rangka untuk memberikan pelayanan, peningkatan kesejahteraan rakyat, untuk itu sudah menjadi otoritas pemerintah daerah membentuk perusahaan umum daerah yang mampu memberikan pelayanan publik.
“ Oleh karena itu, perusahaan umum daerah perlu di optimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif baik dalam menjalankan tugas dan fungsi. Laba dari perumda juga diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap PAD,” ucap Akhyar.
Untuk perusahaan umum daerah Pasar yang merupakan BUMD dengan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah yang seluruh kekayaannya awalnya berasal dari kekayaan daerah Kota Medan. Perusahaan Umum Daerah Pasar menjalankan dua fungsi strategis sekaligus yakni Agent of Development yang bertugas membantu pemerintah Kota dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam menyediakan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana pasar. Fungsi lainnya adalah Agent of Business yang bertugas meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Medan, sehingga Perumda Pasar dalam operasionalnya, tidak semata-mata mencari keuntungan saja akan tetapi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan pengelolaan pasar yang berdaya saing dan nyaman, termasuk juga Perumda Rumah Potong Hewan agar dapat memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang jasa pemotongan hewan dan produksi lainnya, dan terakhir, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan akan dapat memberikan pelayanan umum dalam bidang jasa antara lain jasa kontruksi, developer, pengelolaan sarana umum dan hiburan.
Amatan wartawan pada sidang paripurna tersebut, meski sempat di skor dua kali oleh Ketua DPRD Kota Medan, Henri Jhon Hutagalung dan Wakil Ketua, Iswanda Nanda Ramli, akibat ketidakhadiran Direktur Utama Perumda Pasar, Perumda Rumah Potong Hewan dan Perumda Pembangunan, akhirnya sidangpun dilanjutkan kembali setelah Dirut Perumda Pasar hadir pada pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Medan.( )
Tidak ada komentar