Terkait Bangunan Terlantar Di Tebing Tinggi Sudah Saatnya Diselidiki Pihak Berwenang
Mashuri.Info-Tebingtinggi
Pembangunan pengganti gedung Balai Kartini di Jalan Gn. Leuser, Kel. Tj. Marulak, Kec. Rambutan, kota Tebing tinggi merupakan salah satu dari sekian banyak proyek sejenis yang tidak diketahui pasti kapan selesainya .Dalam proyek ini disinyalir ada indicator KKN oknum tertentu dan pembiaran terhadap gedung tersebut, dapat kita lihat ketidakjelasan penganggaran gedung yang dibangun dari uang rakyat ini sudah berjalan bertahun tahun sangat kental aroma korupsi didalam pelaksanaannya” ujar Saragih
Saragih (39) wiraswasta warga kota tebing tinggi lulusan salah satu perguruan tinggi disumatra utara yang juga seorang pengamat social dengan gamblang menjelaskan pada awak media Monitor24jam.com saat ditemui rabu (20/06/18 ) .
Menurut Saragih sepertinya ada oknum yang bermain bermain distandart harga proyek, dan dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya,ironisnya hal ini dilaksanakan secara berjamaah
“Salah satu contoh pelaksanan Pembangunan Balai Kartini itu, sudah dimulai sejak 2014 lalu hingga dipertengahan 2018 ini sudah menelan dana puluhan miliyar rupiah.”celotehnya.
Pada tahun 2016 pelaksanaan proyek ini menjadi sorotan dan perbincangan , karena pengerjaannya telah melewati masa yang dijadwalkan.
Namun, tidak jelas bagaimana tindakan yang diambil pihak terkait terhadap perusahaan yang di hunjuk pihak pemerintah kota Tebing Tinggi.
Dijelaskan juga oleh Saragih, bangunan yang terlantar dikota tebing tinggi sepertinya bukan hanya Gedung Balai Kartini,masih ada bangunan terlantar lainnya seperti Gedung kantor Sekretariat Pemko Tebing tinggi ,Jembatan,dan renovasi kolam renang dikawasan kelurahan Rambung
Sepertinya ada faktor pembiaran oleh pihak pihak tertentu dan tidak mempersoalkan pembangunan lanjutan. Faktor kesengajaan dengan pembiaran terhadap gedung tersebut, dapat dilihat dari ketidak seriusan sejumlah anggota DPRD terlebih yang bergabung di komisi III.
“ Apakah setiap perencanaan bangunan baik pembangunan baru ataupun renovasi tidak melalui proses dan tidak mengacu kepada per undang undangan dan peraturan yang berlaku ,ini patut dipertanyakan kepada pihak BAPPEDA”,terang Saragih.
Ditambahkan Saragih sepertinya permasalahan ini sudah layak untuk ditelusuri pihak berwenang dan bila di anggap perlu pihak berwenang tidak cuma memeriksa kontraktor tetapi perencana dan pihak yang menetapkan anggaran juga turut diperiksa karna jelas telah melanggar UU RI nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan Negara dan penyalagunaan wewenang.(red)
Tidak ada komentar