BPJS Tidak Menanggung 3 Pelayanan Kesehatan


Medan,Anggota DPRD Medan, H.Ilhamsyah, SH menyayangkan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak lagi menjamin atau menanggung tiga pelayanan kesehatan yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik, per 25 Juli 2018.

Politisi Golongan Karya Kota Medan ini menilai dua pelayanan kesehatan yakni katarak dan persalinan bayi sehat masih sangat diperlukan masyarakat, khusunya di Kota Medan.

“Terus terang kita menyesalkan ini, kenapa harus dihilangkan. Sampai saat ini masyarakat sangat memerlukan program ini,” jelas Ilham kepada wartawan, Jumat (27/07/2018).

Bayangkan saja, kata anggota dewan yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, banyak masyarakat di Medan yang hidup dibawah garis kemiskinan seperti di daerah pinggiran yang sudah barang tentu tidak akan sanggup membayar uang persalinan bayi yang terlahir sehat.

“Masyarakat sangat memerlukan pelayanan ini, dimana keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil,” ucapnya anggota Komisi D ini.

Begitu juga soal katarak, BPJS Kesehatan harusnya memberikan prioritas pada penyakit ini.

“Katarak juga termasuk yang harus mendapatkan prioritas, katarak ini banyak diderita masyarakat bawah. Kalau juga pelayanannya dihilangkan, pakai apa mereka berobat,” tanya Ilham.

Ilham mengharapkan, BPJS bisa mempertimbangkan kembali pencabutan ini mengingat pelayanan kesehatan seperti persalinan dan katarak masih sanagat diperlukan masyarakat.

“Harapan kita layanan persalinan dan katarak terap dalam jaminan BPJS,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat membenarkan, per Rabu (25/7), BPJS Kesehatan menerapkan beberapa implementasi.

“Pertama, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, kedua Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan ketiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik,” katanya saat.

Ia menambahkan, terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Khususnya, tutur dia, Pasal 24 ayat 3 yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran  pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi, dan efektivitas jaminan kesehatan.

Jadi, kata dia, kebijakan tiga Peraturan ini dilakukan agar peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien. “Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujarnya.

Nopi menambahkan, yang dimaksud dengan efektivitas pembiayaan disini adalah sesuai dengan kutipan penjelasan atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 22 bahwa luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. “Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian,” ujarnya.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.