PPDB Belum Layak Diterapkan di Kota Medan
Medan,Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Rajudin Sagala SPdI menilai sistem zonasi pada peneriman peserta didik baru (PPDB) belum layak untuk diterapkan di kota Medan, sebab sistem ini sama dengan mendzolimi anak yang akan bersekolah di lembaga pendidikan negri di kota Medan.
“Kita meniai sistem zonasi PPDB khusus untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) belum layak diterapkan di kota Medan,” ujar Rajuddin Sagala kepada wartawan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Jumat (26/7/2018).
Sebab lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, tidak semua kecamatan yang ada di Kota Medan memiliki SMP Negeri, sehingga sistem zonasi ini terkesan telah mendzolimi proses pendidikan di kota Medan.
Manang kata Rajuddin, disaat kota itu sudah maju, kebutuhan lembaga pendidikan negri sudah terpenuhi, semua kecamatan memiki sekolah negeri, sistem zonasi tersebut boleh diterapkan.
Namun untuk kota Medan yang merupakan kota terbesar No 3 di Indonesia, belum sepenuhnya bisa dilakukan sistem zonasi tersebut
Contoh kata Rajudin, di Belawan yang memiliki 5 Kelurahan hanya memiliki 1 SMPN, itupun letaknya di daerah Sicanang. Sedangkan di Marelan, dengan 5 Kelurahan justru memiliki 4 SMPN. Sementara anak-anak yang akan masuk SMP Negri cukup banyak.
Dengan demikian juga di Kecamatan Medan Tuntutan, dan kecamatan lain yang ada di wilayah pinggiran kota Medan, sehingga kalau sistem zonasi ini tetap diterapkan ada anak yang terdzolimi tidak bisa masuk di sekolah negeri, kalau sistem Zonasi ini diterapkan, bisa dipastikan banyak anak-anak yang tidak bisa masuk di SMP Negeri, tandas Rajuddin.
Padahal pada pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteari Pendidikan dan Kebadayaan (Permendikbud) No 14 tahun 2018, menegaskan untuk masing-masing daerah di kabupaten/kota dipersilakan mencari cara sendiri
Artinya masih ada ruang bagi kabupaten/kota untuk menerapkan cara sendiri dalam PPDB ini, sehingga tidak murni harus menggunakan sistem zonasi, tandas Rajuddin.
Namun Dinas Pendidikan Kota Medan tidak menerapkan pasal 14 ayat 2 tersebut, Dinas Pendidikan Kota Medan masih terlalu kaku dalam menyikapi Permendikbud tersebut. Sehingga banyak ditemukan di lapangan banyak anak yang dekat dengan sekolah tapi tidak lulus.
“Untuk itu kedapan sistem seperti ini tidak lagi diterapkan, Dinas Pendidikan Kota Medan harus juga melihat prestasi anak, sehingga semua anak berhak dan layak masuk ke sekolah negeri.Sehingga kebijakan tersebut ditunjau ulang,” tandasnya.(*)
Tidak ada komentar