Berdasarkan Perda Nomor 1 / 2018, Harga Retribusi Parkir Di Kota Tebingtinggi Naik
Tebingtinggi- Expose
Kenaikan Retribusi parkir di Kota Tebingtinggi “ nyaris “ menjadi pemicu kesalah-fahaman antara masyarakat dengan petugas parkir. Harga retribusi parkir yang biasanya 500 rupiah sudah naik menjadi 1000 rupiah.
Akibat belum tersosialisasinya Perda Nomor 1 tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah bahwa Retrebusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum acap kali menimbulkan perasaan tidak menyenangkan khususnya pemilik kenderaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebiingtinggi, Syafrin Effendi Harahap yang di temui awak media menjelaskan sebenarnya ketentuan ini sudah diberlakukan sejak awal Agustus 2018 ini, dan sosialisasi sudah dilakukan hanya saja ada kemungkinan belum seluruh masyarakat mengetahui perubahan ini.
“ Untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya parkir Rp.1000 / sekali parkir,sedangkan roda empat Rp.2000 / sekali parkir dan kendaraan bermotor roda enam keatas Rp.6.500/ sekali parkir.” terang Safrin.
Sedangkan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum khusus ( Jalan .Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean, dan Jalan Suprapto kendaraan bermotor roda dua Rp.1000 / sekali parkir roda empat Rp.3000 / sekali parkir,sedangkan kendaraaan bermotor roda enam keatas dikenakan tarif parkir Rp.10.000 / sekali parkir dan kenaikkan tarif parkir sudah dimulai awal bulan agustus 2018 kemarin. dikota Tebingtinggi.
Safrin Efendi Harahap menjelaskan bahwa tarif parkir sengaja dilakukan dikarenakan Peraturan Perda nomor 1 tahun 2018 yang baru berlaku diawal bulan agustus tahun 2018 untuk menggantikan Perda nomor 6 tahun 2011.
“ Dengan kenaikan parkir Dinas Perhubungan memberikan rekomendasi tentang adanya kenaikan tarif parkir namun hingga saat ini lagi penyesuaian. Makanya kami mencoba untuk menyesuaikan di bulan agustus ini,” papar Safrin.
Safrin mengatakan juga bahwa kenaikan biaya parkir tersebut juga akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang ada di semua tempat yang ada di Tebingtinggi. Dengan adanya kenaikan tarif ini, diharapkan ke depan segala fasilitas di kota Tebingtinggi juga bisa di tingkatkan. ( red JOC )
Tidak ada komentar