Paripurna Larangan Penggusuran Rumah Penduduk
Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH salah satu pengusul sekaligus yang menyampaikan penjelasan Ranperda tersebut mengatakan, adapun dasar hukum dan rujukan ranperda yakni UU D 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No 39 Tahun 1999, UU No 11 Tahun 2005, UU No 12 Tahun 2005, UU No 17 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 22 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, Permen No 43 Tahun 1993, Permen 34 Tahun 2006, Permen No 6 Tahun 2010, Permen No 2 Tahun 2009, Permen No 13 Tahun 2011 dan Pasal 2 Tata Tertib DPRD Medan No 171/3749.
Disampaikan Henry Jhon, ke depan dalam penataan kota Medan tentang penggusuran rumah penduduk diharapkan bersinergi dengan Ranperda RTRW dan rencana detail tata ruang (RDTR). Sehingga dapat tercipta kehidupan yang layak dan humanis.
Sementara itu salah satu anggota pengusul Drs Hendrik H Sitompul mengatakan, salah satu tujuan Ranperda yakni bila dikakukan penggusuran yang tentu berakibat kehilangan tempat tinggal bagi yang digusur. Maka solusi yang tepat dan diatur dalam perda nantinya dengan cara pemindahan yang digusur sekaligus penyediaan tempat baru sehingga program pemerintah terhadap penataan kota tidak berdampak buruk.
Selain itu kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu, Pemko Medan sebagai pemangku kepentingan harus memikirkan kehidupan masyarakat yang digusur. Sehingga para korban yang digusur tidak menjadi gelandangan dan pengemis di pinggir jalan. Karena selama ini penggusuran yang mengatasnamakan pembangunan kerap berdampak buruk dengan terganggunya hak hidup korban.
Ditambahkan, penggusuran paksa yang terjadi selama ini di kota Medan selalu menimbulkan polemik yang berkepanjangan antara kemanusiaan dengan hak azasi manusia.
“Ke depan kita harapkan untuk penataan dapat lebih humanis demi kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hendrik H Sitompul.(*)
Tidak ada komentar