4 Dari 5 Terduga Bandar Narkoba Yang DiTangkap Polres Tebingtinggi Di lepas
Senin 14 Januari 2019.Keterangan foto : pelaku Cimpo dan ke empat pelaku yang dilepas oleh sat narkoba polres Tebingtinggi.
EXPOS | Tebing tinggi~Ke 4 dari 5 yang di duga sebagai Bandar narkoba dengan barang bukti Shabu shabu seberat 130,54 gram dan 362 pil extacy,yang ditangkap jumat malam (4/1) sekitar pukul 23:30 Wib,oleh petugas sat narkoba Polres Tebingtinggi,kini ke 4 pelaku di lepas tanpa alasan yang jelas.
Saat di lakukan pers rilis,Senin pagi(14/1) sekitar pukul 11:00 Wib, di ruangan kassubag humas Polres Tebingtinggi,terkait tangkapan narkoba yang melibatkan 5 orang yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut,ketika di paparkan dimuka beberapa wartawan,petugas hanya menghadirkan 1 orang pelaku yang bernama Junaidi alias Cimpo (31),dan ke 4 temannya bernama,1,Hermansyah (32),warga Jalan Persatuan Pasar Gambir,Kota Tebingtinggi.(2),Sidi Sofian (41),warga Jalan gurami,Kota Tebingtinggi,(3),Akbar Lubis(20),warga Jalan Sei Segiling, Kecamatan Padang hilir Kota Tebingtinggi,(4),Edi Sofian (46),warga Jalan sudirman kota tebing tinggi.
Saat dimintai keterangan oleh Wartawan,Kassubag Humas Polres Tebingtinggi,Iptu J Nainggolan,membenarkan,adanya penangkapan yang di lakukan sat narkoba polres Tebingtinggi, di sebuah rumah yang di duga sebagai bandar narkoba milik Junaidi Alias Cimpo,tepatnya di Jalan KF,Tandean,Kelurahan Bandar Utama,Kecamatan Bajenis,saat di lakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan 5 orang di dalam rumah Junaidi Alias Cimpo,yang di duga saat pesta narkoba,dan setelah di geledah isi rumah,petugas akhirnya berhasil menemukan di dalam lemari kamar pelaku,berbentuk tas kecil berwarna merah yang berisikan serbuk kristal di duga sabu-sabu seberat 130,55 gram ,362 pil extasi,dan 7 buah Handphone berbagai merek juga diamankan petugas,untuk mengenai ke 4 pelaku yang sudah dilepas,setelah di periksa dan tes urine ke 4 pelaku hasilnya di nyatakan negatif,dan dihadapan juper Cimpo mengakui semua barang haram yang di temukan petugas adalah miliknya semua,maka itu kita tidak bisa menahan ke 4 pelaku,terang J,Naenggolan.
Kini pelaku Junaidi alias Cimpo,bersama barang bukti,sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,kini pelaku di kenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) sebagai bandar narkotika dengan ancaman kurungan kurang lebih 10 tahun penjara atau seumur hidup.kata.J.Naenggolan.
"Ditempat terpisah,Merasa tidak puas mendengar keterangan Kassubag humas J,Naenggolan,beberapa wartawan akhirnya berusaha menjumpai Kasat Narkoba Diruangannya,setelah sampai didepan ruangan Kasat Narkoba,ketika di tanyak keberadaan kasat narkoba,salah satu anggota sat narkoba mengatakan "pak kasat lagi tidak ada di ruangannya,pak kasat di panggil Kapolres",ketika di tunggu wartawan di halaman Mapolres Tebingtinggi,Tiba tiba Kasat Narkoba keluar dari dalam ruangan Kapolres,tanpa banyak tanyak beberapa wartawan langsung mendatangi kasat narkoba AKP.Manson Naenggolan,untuk mempertanyakan ke 4 pelaku yang tidak di tahan,alias di lepas.
Di hadapan wartawan,kasat narkoba Polres Tebingtinggi, AKP.Manson Naenggolan mengatakan,mengenai ke 4 pelaku yang sebelumnya kita tangkap,kini ke 4 pelaku sudah kita lepas,karena dari hasil tes urine ke 4 pelaku hasilnya negatif,'ke 4 pelaku sudah kita lepas karena tidak terbukti,jadi tidak mungkin kita bisa menahan orang tanpa barang bukti yang kuat,Kilah AKP.M.Naenggolan (Im).
Tidak ada komentar