Komisi A Membuka RDP Dengan Ketua Bawaslu

Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, H. Sabar Syamsyurya Sitepu (Fraksi Golkar) membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Bawaslu di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (14/1/2019).
Turut hadir, staf dari Bawaslu Kota Medan mendampingi Ketua Bawaslu, Payung Harahap, Sekretaris Komisi A, Muhammad Nasir (Fraksi PKS) beserta anggota Komisi A Andi Lumban Gaol (Fraksi PKPI) H. Zulkarnain Yusuf (Fraksi PAN) dan Drs. Proklamasi K. Naibaho.
Amatan media dilokasi, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap meminta kerjasama yang baik kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 mendatang.
Hingga sampai saat ini, Bawaslu memiliki perhitungan sekitar 98 (sembilan puluh delapan) hari lagi Pemilu. Payung Harahap berharap dan mengajak anggota DPRD Kota Medan agar tetap ikut serta mensukseskan Pemilu sebagai bagian dari sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Medan. Oleh karenanya, ia mengatakan masih etap konsisten menjalankan aktifitas sesuai tupoksi untuk menyelenggarakan pengawasan dalam setiap kegiatan dan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
” Hari ini, kita disibukkan dengan aktifitas yang sampai hari ini mungkin bisa dikategorikan setiap kegiatan itu bisa kita perhitungkan dengan kegiatan yang lebih agresif, dan sampai hari ini, sebenarnya tingkat kecamatan kita juga bisa kita kategorikan sebagai sudah standby dikantor dan sudah mendapatkan hal-hal yang menyalahi aturan dalam pelaksanaan pemilu,” katanya.
Tambahnya, ada baiknya juga, mungkin jika ada kesalahan dan bahkan indikasi juga penyalahan wewenang daripada anggota, kami siap diberikan saran dan masukan buat kami untuk perbaikan lembaga kita juga. Karena, kami dari tingkat Kelurahan se-Kota Medan mencapai 151, Kecamatan ada 21 dan personilnya ada 63 orang.
” Itu semua tidak bisa saya jamin sama dengan apa yang ada dipikiran saya. Memang ini menjadi masalah besar, karena prosesnya tergantung kepada oknum. Tapi, mudah-mudahan aturan yang sudah kita tetapkan, baik aturan internal kami dan aturan Undang-Undang secara umum tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum. Ini menjadi acuan, kalau kami memang salah dilapangan, kami siap menerima kritikan bahkan masukan untuk sama-sama kita evaluasi terutama kepada anggota kami dilapangan,” ujarnya.
Berbagai keluhan dan ketidaktahuan disampaikan oleh anggota Komisi A kepada Ketua Bawaslu Kota Medan, seperti larangan terhadap peletakan-peletakan spanduk serta penertiban-penertiban yang telah dilakuka, seperti yang dikatakan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Medan.
” Saya alami sendiri beberapa hari lalu, spanduk reses saya (anggota DPRD Medan) diturunkan dan terpaksa pasang balik walaupun reses sudah habis, apa urusan dia? Itu gak ada urusan Panwaslu, saya pikir. Kalaupun dijalan, itu urusan Satpol PP, gitu. Sekarang aneh, ramai-ramai pula PPL nya itu jalan per Kelurahannya, dari satu Kelurahan per Kelurahan. Kalau dulu kan pakai tangan Satpol PP, kalau ini langsung. Apa memang begitu aturannya? Yang setelah ditertibkan sebelumnya kita tak pasang lagi. Tapi, masih banyak lagi yang lain belum ditertibkan. Bagaimana SOP nya? Apa tunggu banyak dulu baru ditertibkan? Atau memang, ya, gak ngerti lagi lah kita mau mengucapkannya..! Sepertinya hanya orang-orang tertentu yang menaikkan ini. Jadi, kita tanda tanya. Kalau SOP nya seperti itu, kita siap. Contohnya di Medan Area dan Medan Kota. Sepertinya kita anggota Dewan ini kok seperti di target,” ungkapnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.