Sekda Diduga Bertanggungjawab atas Permasalahan Pengelolaan Dana Akper Kabupaten Labuhan Batu
Labuhan Batu, Expos.web.id
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendirikan AKPER berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.00.06.1.1.1911 tanggal 7 Juni 1995. Hal itu menyangkut tentang Penunjukkan Akper Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat II Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk Menyelenggarakan Program Diploma III Keperawatan.
Naumun bergulirnya waktu pengelolaan penerimaan AKPER itu mengalami berbagai permasalahan dan diduga melanggar aturan dan peraturan yang ada. Seperti halnya temuan data didapat oleh TIM JO Club Online yaitu mengenai LHP atas SPI Pemkab Labuhanbatu TA 2016 Nomor 52.B / LHP / XVIII.MDN / 05 / 2017 tanggal 26 Mei 2017, memuat permasalahan bahwa pengelolaan penerimaan dan belanja Akper diduga tidak melalui mekanisme APBD.
Dalam temuan itu juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan pengelolaan kelembagaan Pendidikan Tinggi Kesehatan milik Pemda yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Desember 2016, diketahui bahwa dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 antara lain mengamanatkan bahwa pengelolaan Perguruan Tinggi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menkes dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 07/XII/SKB/2010, Nomor 1962/MENKES/PB/XII/2010 dan Nomor 420-1072 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemda.
Dengan terbitnya SKB tersebut, Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan milik Pemda harus mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan pendidikan (alih bina perijinan) kepada Mendiknas. Nemun sampai dengan tahun 2017, Akper Pemkab Labuhanbatu diduga belum mengajukan permohonan ijin tersebut.
Sementara Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2014 tanggal 11 April 2014 tentang struktur organisasi dan tata kerja Akper Pemkab Labuhanbatu menegaskan bahwa AKPER merupakan lembaga Pendidikan Tinggi milik Pemkab Labuhanbatu dan penanggung jawabnya adalah Sekda.
Begitu juga tentang pembiayaan Akper menegaskan bahwa dapat dibebankan kepada APBD Pemkab Labuhanbatu, subsidi atau bantuan dari pemerintah atau lembaga lain yang sah dan pegawai Akper merupakan pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan digaji melalui APBD Pemkab Labuhanbatu. Dengan demikian, Akper Pemkab Labuhanbatu seharusnya mengikuti semua ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan penyelenggaraan Akper Pemkab Labuhanbatu tahun 2017, diketahui masih terjadi permasalahan yang sama dengan tahun 2016, yaitu pendapatan dan belanja Akper Pemkab Labuhanbatu diduga tidak dianggarkan dan direalisasikan dalam APBD tahun 2017, sehingga pendapatan dan beban menjadi kurang saji.
Menelusuri akan hal itu TIM media Online JO Club mencoba menyurati pihak Sekda, namun sampai berita ini di muat pihak Sekda Kabupaten Labuhan Batu belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi tertulis itu. Penelusuran pun berlanjut pada Kantor AKPER yang terletak di Jln.Kiyai Haji Dewantara, dimana TIM di sambut oleh beberapa Pegawai/Honor pihak Akper yang dalam pertemuan dengan TIM menjelaskan bahwa mereka tidak mengerti akan permasalahan itu dan memberikan petunjuk agar TIM menemui Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu untuk bisa menjawab konfirmasi tentang permasalahan itu.
Dalam pertemuan itu beberapa oknum honor yang bekerja di Akper tersebut menjelaskan bahwa mereka tidak tahu kalau ada anggaran APBD yang diberikan untuk Akper dan menambahkan bahwa masalah penggajian honor juga sangat memperihatinkan. Dimana pengakuan mereka menyebutkan bahwa upah honor yang diterima mereka hanya berkisaran Rp 400.000 perbulannya. (TIM)
Tidak ada komentar